Kasus Penggelapan Dana Donasi, Tiga Eks Petinggi ACT Ahyudin Cs Dituntut 4 Tahun Penjara
JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut tiga mantan petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) selama 4 tahun penjara
Editor:
Abdul Rosid
Tribunnews.com
JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut tiga mantan petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) selama 4 tahun penjara
"Telah menggunakan dana BCIF sebesar Rp 117.982.530.997,diluar dari peruntukannya yaitu untuk kegiatan di luar implementasi Boeing adalah tanpa seizin dan sepengetahuan dari ahli waris korban kecelakaan Maskapai Lion Air pesawat Boeing 737 Max 8 maupun dari pihak Perusahaan Boeing sendiri," ucap Jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa pasal 374 subsider 372 KUHP juncto pasal 55 ayat ke 1 ke 1 KUHP soal Tindak Pidana Penggelapan Dana.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/JPU-pada-Kejaksaan-Negeri-Kejari-Jakarta-Selatan.jpg)