Selingkuh Menantu dan Mertua
Kasus Perselingkuhan Menantu dan Ibu Mertua di Serang Dibenarkan Pengadilan Agama
Pengadilan Agama Serang benarkan adanya kasus perselingkuhan antara menantu dan ibu mertua.
Penulis: desi purnamasari | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Viral di media sosial curhatan seorang perempuan berinsial NR terkait suaminya yang selingkuh dengan ibu mertua jadi sorotan warganet.
Cerita suami selingkuh dengan ibu mertua itu NR ceritakan melalui akun TikTok miliknya.
Berdasarkan penelusuran TribunBanten.com, NR dan suami yang selingkuh dengan ibu mertua itu berdomisili di Serang.
Baca juga: Viral, Seorang Suami Selingkuh dengan Mertua Sendiri hingga Digrebek Warga, Istri: Aku Trauma
NR sendiri telah mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya tersebut.
Gugatan terdaftar pada tanggal 23 November 2022 silam.
Berdasarkan Putusan PA SERANG Nomor 3390/Pdt.G/2022/PA.Srg, suami NR tidak hadir dalam persidangan tersebut.
Pengadilan Agama Serang juga mengabulkan gugatan NR dengan verstek.
Hal ini juga dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Serang Kelas 1A, Jaenudin, saat ditemui TribunBanten.com, di kantornya, Selasa (27/12/2022).

"Terkait perkara tersebut memang benar, tadi sudah saya tanyakan kepada bagiannya yang memang menangani perkara tersebut," katanya.
Pihaknya juga menyebutkan bahwa, gugatan tersebut telah terdaftar dari 23 November 2022, dan telah diputuskan pada 12 Desember 2022.
Dengan mengambulkan putusan verstek atau putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tanpa hadirnya tergugat dan tanpa alasan yang sah, meskipun telah dipanggil secara resmi.
"Karena tidak dihariri oleh pihak lawanya atau yang digugat yakni suaminya ini, maka diputuskan verstek," katanya.

Selain itu, Jaenudin juga mengatakan, meski telah memasuki putusan. Namun belum dapat diputuskan karena masih ada proses selama 14 hari kedepan.
"Karena antara putusan dan perkara itu mengikat secara hukum ada jeda selama 14 hari, kalau itu waktu putusan ada dua-duanya," katanya.
Sampai keluarnya ingkrah atau kekuatan hukum dan bentul-betul sudah jadi atau selesai dan tidak bisa dirubah lagi, baru dapat diputuskan atau resmi bercerai.
Pihaknya juga mengaku belum dapat membeberkan apa alasan pengugat ini mengajukan perkara tersebut.

"Kalau perkaranya masuk memang benar dan sudah di putuskan, tapi untuk gugatannya tersebut belum dapat saya sampaikan karena memang masih proses pengarsipan dan belum selesai," katanya.