9 Resolusi Pendidikan 2026 Dindikbud Kota Serang, Fokus PAUD, SD, dan SMP

Dindikbud Kota Serang menyebut ada sembilan resolusi pendidikan yang akan digencarkan di PAUD/TK, SD, dan SMP.

Penulis: Muhamad Rifky Juliana | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Muhamad Rifky Juliana
Kepala Dindikbud Kota Serang Ahmad Nuri saat memberikan arahan kepada 1.100 kepala sekolah PAUD/TK, SD dan SMP se-Kota Serang saat acara istighosah dan resolusi pendidikan 2026 di halaman kantor Dindikbud Kota Serang, Jumat (9/1/2026). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang menyebut ada sembilan resolusi pendidikan yang akan digencarkan di PAUD/TK, SD, dan SMP.

Sembilan resolusi pendidikan tersebut disampaikan saat acara istighosah dan resolusi pendidikan 2026 bersama 1.100 kepala sekolah PAUD/TK, SD, dan SMP se-Kota Serang yang digelar di halaman Kantor Dindikbud Kota Serang, Jumat (9/1/2026).

Istighosah tersebut dipimpin oleh KH Ahmad Rafiudin bin Abuya Munfasir. Kegiatan itu berlangsung khidmat.

Baca juga: Wagub Dimyati Bakal Sidak Lokasi Tambang Batu di Jalan Cikuasa Atas Kota Cilegon

“Alhamdulillah istighosah dipimpin oleh KH Ahmad Rafiudin bin Abuya Munfasir, mendoakan semuanya untuk Dinas Pendidikan dan akan dijalankan di 2026 ini,” kata Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri.

Ia mengatakan resolusi pendidikan merupakan langkah konkret dan komitmen para kepala sekolah bersama Dindikbud untuk menerjemahkan visi misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang.

Nuri menegaskan pihaknya tidak akan terpaku pada postur APBD yang diberikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.

Namun, harus keluar dari zona tersebut dan memastikan pelayanan pendidikan dapat berjalan dengan baik.

Salah satu poin dalam resolusi tersebut adalah mewujudkan lingkungan sekolah yang bersih dari sampah.

“Pokoknya bukan hanya sekolah yang bersih saja, tetapi juga di luar sekolah itu,” ujar Nuri.

Selain itu, Dindikbud Kota Serang juga menguatkan pendidikan karakter melalui program “Kota Serang Mengaji”.

Program ini mewajibkan peserta didik kelas VI SD dan kelas IX SMP, serta kelas X, untuk mampu membaca Al-Qur’an.

“Penerapan tentang mutunya kita akan terapkan Kota Serang Mengaji, wajib kelas 6, kelas 9 SMP, dan kelas 10 itu harus bisa baca Al-Qur’an, kita akan menggelorakkan itu semua,” ucapnya.

Dalam pelaksanaannya, pembiasaan membaca Al-Qur’an akan dilakukan sebelum kegiatan pembelajaran dimulai.

Setiap hari siswa ditargetkan membaca 26 ayat Al-Qur’an.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved