Selingkuh Menantu dan Mertua

Lima Tahun Suami Jalin Hubungan Terlarang dengan Ibu Kandung, Sang Istri Trauma dan Syok

Seorang istri di Serang mengalami syok dan trauma setelah mengetahui suaminya berselingkuh dengan ibu kandungnya sendiri.

Editor: Abdul Rosid
Kolase TribunBanten.com/IST
Seorang istri di Serang mengalami syok dan trauma setelah mengetahui suaminya berselingkuh dengan ibu kandungnya sendiri. 

TRIBUNBANTEN.COM - Seorang istri di Serang mengalami syok dan trauma setelah mengetahui suaminya berselingkuh dengan ibu kandungnya sendiri.

Untuk diketahui, kasus perselingkuhan menantu dan mertua itu terungkap ke publik setelah NR curhat di media sosial Tiktok.

NR menceritakan bawa hubungan terlarang antara suami dan ibu kandungnya sudah terjalin selama 5 tahun.

Hubungan tersebut, disinyalir telah dilakukan sebelum dirinya menikah dengan sang suami.

Baca juga: Fakta-fakta Kasus Perselingkuhan Mertua dan Menantu di Serang, Pernah Digerebek Warga Tanpa Busana

“Aku mengenalmu sejak kita di masa putih abu-abu. 5 tahun bukan waktu yang singkat untuk menemani setiap proses kehidupanmu”

“Aku terima pengkhianatan lalu memaafkanmu karena saat itu aku pun masih sangat mencintaimu.”

“1 tahun yang lalu saat kau ucapkan ijab qabul aku percaya kau bisa berubah dan kita hidup bahagia. Namun ternyata aku salah.”

Pernah Diingatkan Tetangga

Perselingkuhan mertua dan menantu tersebut ternyata sudah diedus oleh tetangga.

Bahkan, sang tetangga telah memperingatkan si wanita untuk memantau kelakuan suami dan ibu kandungnya sendiri.

Digerebek Warga

Perbuatan tak senonoh tersebut akhirnya mengundang reaksi warga.

Putusan Mahkamah Agung, penggugat menduga telah ada hubungan terlarang (bersenggama) antara suami dan ibu kandung penggugat sebelum pernikahan penggugat dan tergugat
Putusan Mahkamah Agung, penggugat menduga telah ada hubungan terlarang (bersenggama) antara suami dan ibu kandung penggugat sebelum pernikahan penggugat dan tergugat (putusan.mahkamahagung.go.id)

Warga menggerebek perselingkuhan menantu dan ibu mertua di kediamannya.

Saat digerebek, keduanya tengah melakukan hubungan badan dan tanpa mengenakan sehelai kain pun.

Hingga akhirnya, keduanya diarah dan dibawa untuk menghadap Ketua RT skeitar.

Sang Istri Trauma

Kejadian tersebut pun mebuat NR menyisakan luka yang mendalam bahkan membuat dirinya trauma.

NR mengungkapkan ketakutan dan rasa traumanya akibat pengkhianatan yang dilakukan sang suami bersama wanita yang telah melahirkannya (istri).

Dalam beberapa pesan, sang istri menyebut bahwa 'aku trauma', kepada kerabat.

Hal ini juga diungkapkan dalam akun TikToknya.

“Semoga traumaku cepat sembuh,” harap sang istri.

Putusan Mahkamah Agung, tergugat dan Ibu kandung penggugat ditemukan dalam keadaan tanpa sehelai pakaian, yang kemudian tergugat dan ibu kandung tergugat diarak warga ke rumah RT
Putusan Mahkamah Agung, tergugat dan Ibu kandung penggugat ditemukan dalam keadaan tanpa sehelai pakaian, yang kemudian tergugat dan ibu kandung tergugat diarak warga ke rumah RT (putusan.mahkamahagung.go.id)

Menggugat Cerai

NR sendiri telah mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya tersebut.

Gugatan terdaftar pada tanggal 23 November 2022 silam.

Berdasarkan Putusan PA SERANG Nomor 3390/Pdt.G/2022/PA.Srg, suami NR tidak hadir dalam persidangan tersebut.

Pengadilan Agama Serang Benarkan Kasus Perselingkuhan Menantu dan Ibu Mertua

Humas Pengadilan Agama Serang Kelas 1A, Jaenudin, saat ditemui TribunBanten.com, di kantornya, Selasa (27/12/2022).

"Terkait perkara tersebut memang benar, tadi sudah saya tanyakan kepada bagiannya yang memang menangani perkara tersebut," katanya.

Pihaknya juga menyebutkan bahwa, gugatan tersebut telah terdaftar dari 23 November 2022, dan telah diputuskan pada 12 Desember 2022.

Dengan mengambulkan putusan verstek atau putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tanpa hadirnya tergugat dan tanpa alasan yang sah, meskipun telah dipanggil secara resmi.

Kisah Pilu datang dari seorang istri yang diselingkuhi suami dengan ibu kandungnya sendiri atau sang mertua suami
Kisah Pilu datang dari seorang istri yang diselingkuhi suami dengan ibu kandungnya sendiri atau sang mertua suami (IST)

"Karena tidak dihariri oleh pihak lawanya atau yang digugat yakni suaminya ini, maka diputuskan verstek," katanya.

Selain itu, Jaenudin juga mengatakan, meski telah memasuki putusan. Namun belum dapat diputuskan karena masih ada proses selama 14 hari kedepan.

"Karena antara putusan dan perkara itu mengikat secara hukum ada jeda selama 14 hari, kalau itu waktu putusan ada dua-duanya," katanya.

Sampai keluarnya ingkrah atau kekuatan hukum dan bentul-betul sudah jadi atau selesai dan tidak bisa dirubah lagi, baru dapat diputuskan atau resmi bercerai.

Pihaknya juga mengaku belum dapat membeberkan apa alasan pengugat ini mengajukan perkara tersebut.

"Kalau perkaranya masuk memang benar dan sudah di putuskan, tapi untuk gugatannya tersebut belum dapat saya sampaikan karena memang masih proses pengarsipan dan belum selesai," katanya.

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved