Selingkuh Menantu dan Mertua
Viral Perselingkuhan Mertua dan Menantu di Serang, RZ Buka-bukaan Sebut Mantan Istri, Begini Katanya
Viral kasus perselingkuhan antara mertua dengan menantu di Kota Serang, Banten.
TRIBUNBANTEN.COM - Viral kasus perselingkuhan antara mertua dengan menantu di Kota Serang, Banten.
RZ, mantan suami, memberikan klarifikasi melalui akun media sosial TikTok @rozizayhakiki.
Baca juga: 5 FAKTA Kasus Perselingkuhan Mertua dan Menantu di Serang, Pelaku Digerebek Warga Tanpa Busana
Dalam unggahannya RZ meminta maaf kepada istrinya NR.
"Aku minta maaf," tulis akun TikTok @rozizayhakiki.
5 Fakta Kasus Perselingkuhan Mertua dan Menantu
Berikut ini lima fakta kasus perselingkuhan mertua dan menantu di Kota Serang.
Viral di Media Sosial
Kasus perselingkuhan menantu dan mertua itu terungkap ke publik setelah NR, istri curhat di media sosial Tiktok.
Jalin Hubungan 5 Tahun
NR menceritakan hubungan terlarang antara suami dan ibu kandungnya sudah terjalin selama 5 tahun.
Hubungan tersebut, disinyalir telah dilakukan sebelum dirinya menikah dengan sang suami.
“Aku mengenalmu sejak kita di masa putih abu-abu. 5 tahun bukan waktu yang singkat untuk menemani setiap proses kehidupanmu”
“Aku terima pengkhianatan lalu memaafkanmu karena saat itu aku pun masih sangat mencintaimu.”
“1 tahun yang lalu saat kau ucapkan ijab qabul aku percaya kau bisa berubah dan kita hidup bahagia. Namun ternyata aku salah.”
Baca juga: Istri Gugat Cerai Suami di Kota Serang, Gegara Selingkuh hingga Hubungan Intim dengan Ibu Kandung
Pernah Diingatkan hingga Digerebek Warga
Perselingkuhan mertua dan menantu tersebut ternyata sudah diedus oleh tetangga.
Bahkan, sang tetangga telah memperingatkan si wanita untuk memantau kelakuan suami dan ibu kandungnya sendiri.
Perbuatan tak senonoh tersebut akhirnya mengundang reaksi warga.
Putusan Mahkamah Agung, penggugat menduga telah ada hubungan terlarang (bersenggama) antara suami dan ibu kandung penggugat sebelum pernikahan penggugat dan tergugat (putusan.mahkamahagung.go.id)
Warga menggerebek perselingkuhan menantu dan ibu mertua di kediamannya.
Saat digerebek, keduanya tengah melakukan hubungan badan dan tanpa mengenakan sehelai kain pun.
Hingga akhirnya, keduanya diarah dan dibawa untuk menghadap Ketua RT sekitar.
Istri Syok dan Trauma
Akibat dari kejadian itu, istri syok dan trauma setelah mengetahui suaminya berselingkuh dengan ibu kandungnya sendiri.
Kejadian tersebut pun mebuat NR menyisakan luka yang mendalam bahkan membuat dirinya trauma.
NR mengungkapkan ketakutan dan rasa traumanya akibat pengkhianatan yang dilakukan sang suami bersama wanita yang telah melahirkannya (istri).
Dalam beberapa pesan, sang istri menyebut bahwa 'aku trauma', kepada kerabat.
Hal ini juga diungkapkan dalam akun TikToknya.
“Semoga traumaku cepat sembuh,” harap sang istri.
Baca juga: Kembali Bongkar Aib, Denise Chariesta Sebut Istri RD Pernah Selingkuh dengan RA: yang Bocorin Bulan
Gugat Cerai
NR sendiri telah mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya tersebut.
Gugatan terdaftar pada tanggal 23 November 2022 silam.
Berdasarkan Putusan PA SERANG Nomor 3390/Pdt.G/2022/PA.Srg, suami NR tidak hadir dalam persidangan tersebut.
Humas Pengadilan Agama Serang Kelas 1A, Jaenudin, saat ditemui TribunBanten.com, di kantornya, Selasa (27/12/2022).
"Terkait perkara tersebut memang benar, tadi sudah saya tanyakan kepada bagiannya yang memang menangani perkara tersebut," katanya.
Baca juga: Kembali Bongkar Aib, Denise Chariesta Sebut Istri RD Pernah Selingkuh dengan RA: yang Bocorin Bulan
Pihaknya juga menyebutkan bahwa, gugatan tersebut telah terdaftar dari 23 November 2022, dan telah diputuskan pada 12 Desember 2022.
Dengan mengambulkan putusan verstek atau putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tanpa hadirnya tergugat dan tanpa alasan yang sah, meskipun telah dipanggil secara resmi.
Kisah Pilu datang dari seorang istri yang diselingkuhi suami dengan ibu kandungnya sendiri atau sang mertua suami (IST)
"Karena tidak dihariri oleh pihak lawanya atau yang digugat yakni suaminya ini, maka diputuskan verstek," katanya.
Selain itu, Jaenudin juga mengatakan, meski telah memasuki putusan. Namun belum dapat diputuskan karena masih ada proses selama 14 hari ke depan.
Baca juga: Viral, Seorang Suami Selingkuh dengan Mertua Sendiri hingga Digrebek Warga, Istri: Aku Trauma
"Karena antara putusan dan perkara itu mengikat secara hukum ada jeda selama 14 hari, kalau itu waktu putusan ada dua-duanya," katanya.
Sampai keluarnya ingkrah atau kekuatan hukum dan bentul-betul sudah jadi atau selesai dan tidak bisa dirubah lagi, baru dapat diputuskan atau resmi bercerai.
Pihaknya juga mengaku belum dapat membeberkan apa alasan pengugat ini mengajukan perkara tersebut.
"Kalau perkaranya masuk memang benar dan sudah di putuskan, tapi untuk gugatannya tersebut belum dapat saya sampaikan karena memang masih proses pengarsipan dan belum selesai," katanya.
