Buntut Perselingkuhan, Bripka HK Disidang Komisi Kode Etik Polri dengan Demosi 4 Tahun

Buntut kasus perselingkuhan, Bripka HK bakal didemosi 4 tahun dan penundaan pangkat selama 1 tahun

Editor: Siti Nurul Hamidah
Warta Kota Live
Endra Zulpan mengatakan, dugaan pelanggaran yang dilakukan HK diproses secara pidana dan etik 

TRIBUNBANTEN.COM - Buntut kasus perselingkuhan, Bripka HK bakal didemosi 4 tahun dan penundaan pangkat selama 1 tahun.

Bripka HK adalah anggota Polsek Pondok Aren  yang dikabarkan melakukan perselingkuhan dan penelantaran terhadap istrinya.

Sidang etik terhadap Bripka HK berlangsung di Bidang Profesi dan Pengaman (Propam) Polda Metro Jaya.

Sanksi Bripka HK berdasakan keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Baca juga: Istri Sah Polisi di Tangsel Curhat Sang Suami Selingkuh dengan Banyak Wanita, Ini Respon Kapolres

"Putusan sidang KKEP-nya demosi 4 tahun dan tunda pangkat 1 tahun," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Kamis (29/12/2022).

Zulpan mengatakan, dalam kasus Bripka HK, aduannya bukan terkait KDRT, melainkan perselingkuhan dan penelantaran.

Diberitakan sebelumnya, Bripka HK yang anggota Polsek Pondok Aren diduga melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) disertai perselingkuhan.

Atas kasusnya, oknum polisi itu menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri, Rabu (28/12/2022).

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa Bripka HK menjalani sidang KKEP.

Baca juga: Istri Selingkuh dengan Oknum Polisi, Pria Ini Minta Bantuan Kapolda di TikTok, Akhirnya Minta Maaf

Endra Zulpan mengatakan, dugaan pelanggaran yang dilakukan HK diproses secara pidana dan etik.

Untuk pidana, HK diperiksa terkait KDRT kepada istrinya inisial IS yang ditangani Subdit Renakta Polda Metro Jaya.

Sedangkan pelanggaran etik terkait dugaan perselingkuhan ditangani Propam Polda Metro Jaya.

"Sudah diperiksa (Bripka HK), tapi belum ada kesimpulan," kata Zulpan dalam keterangan yang diterima, Kamis (17/11/2022).

"Kode etik sedang didalami apakah ada pelanggaran kode etik," ujarnya.

Kasus perselingkuhan dan KDRT yang dilakukan Bripka HK kepada istrinya itu sedang diselidiki.

Pemeriksaan dilakukan yakni terhadap mertua Bripka HK sebagai saksi, Rabu (16/11/2022).

Baca juga: Oknum Polisi di Purworejo Selingkuh dengan Bidan Puskesmas, Suami Marah-marah: Istri Saya Zina!


Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Anggota Polsek Pondok Aren Bripka HK Dijatuhi Sanksi Demosi 4 Tahun dan Penundaan Jabatan 1 Tahun

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved