Nikita Mirzani Ditahan

Rencana Nikita Mirzani Usai Bebas dari Rutan Serang: Ingin Bertemu Anak Setelah Dua Bulan Terpisah

Artis Nikita Mirzani berencana untuk bertemu langsung dengan tiga orang anak setelah bebas dari Rutan Kelas IIB Serang.

Penulis: mildaniati | Editor: Glery Lazuardi
desi purnamasari
Artis Nikita Mirzani. Artis Nikita Mirzani berencana untuk bertemu langsung dengan tiga orang anak setelah bebas dari Rutan Kelas IIB Serang. Hal itu diungkap dalam sesi wawancara di kantor Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Banten pada Kamis (29/12/2022) malam 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati

TRIBUNBANTEN, KOTA SERANG - Artis Nikita Mirzani berencana untuk bertemu langsung dengan tiga orang anak setelah bebas dari Rutan Kelas IIB Serang.

Hal itu diungkap dalam sesi wawancara di kantor Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Banten pada Kamis (29/12/2022) malam

"Kalau senang pasti senang. Akhirnya bisa kembali lagi ke rumah ketemu sama anak-anak yang selama 2 bulan lebih 2 Minggu ini aku terpenjara di Rutan Serang atas kesalahan apa juga bingung gitu. Ya sudah ikutin saja alurnya sampai hari ini akhirnya bisa pulang lagi," ujarnya.

Baca juga: Divonis Bebas, Nikita Mirzani Mesti Tunggu Enam Jam di Rutan Serang, Kenapa?

Rona bahagia terlihat dari raut wajah Nikita Mirzani setelah divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Nikita Mirzani masih harus menunggu selama enam jam untuk mendapatkan berita acara pembebasan yang dikeluarkan oleh pihak Rutan Kelas IIB Serang.

Setelah dinyatakan bebas, Nikita Mirzani mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim.

"Aku juga mau ngucapin terima kasih banyak sama bapak hakim. Ternyata masih ada hakim yang jujur yang bisa memahami persoalan secara benar dengan menerapkan KUHP secara benar. Sehingga kasus ini memang tidak layak untuk diteruskan sehingga putusannya menyatakan tuntutan tidak dapat diterima seperti itu membebaskan aku dari tahanan,"kata Nikita.

Bahkan dia juga mengapresiasi dan berterimakasih pada sang sahabat Fitri Salhuteru, Pujiyanto, Fahmi dan sahabatnya yang sudah mendampinginya. Serta istri Johan yang selalu yang selalu memberikan makanan untuknya selama di rutan karena hawatir diracun.

"Aku juga mau ngucapin terima kasih pastinya yang selalu ada untuk aku kak Fitri, bang haji. Terus pak ketua pak Johan, istrinya teteh yang selalu kirim aku makanan karena aku nggak boleh makan dari luar takut diracun katanya," tuturnya.

"Buat teman-teman yang selalu nyiapin waktu datang ke sidang ya buat bang Fahmi lawyer Niki yang paling the best se Nusantara dan Nusa Kambangan," tambahnya.

Diakui Nikita, dirinya tak menyangka bisa bebas kemarin. Awalnya dia mengira penahannnya akan ditangguhkan karena harus melakukan operasi.

"Aku sudah speechless karena di luar ekspektasi ya yang aku tau ditangguhkan gitu karena harus operasi dan ternyata malah dibebaskan. Jadi ya udah enggak tahu mau ngomong apa lagi cuma bersyukur aja," terangnya.

Baca juga: Sebelum Nikita Mirzani Divonis Bebas, Majelis Hakim Minta Skor Waktu 1 Jam, Ini Alasannya

Selama persidangan kemarin, Niki menjelaskan berlangsung pelik dan panjang serta adanya perdebatan. Bahkan, dia menyatakan terjadi pembohongan di persidangan yang dilakukan Dito Mahendra selaku penggugat terdakwa.

"Ceritanya bagaimana tadi kejadian di dalam persidangan sehingga terjadi perdebatan yang cukup panjang. Bahkan saya nyatakan bahwa terjadi pembohongan terhadap majelis hakim karena dia membawa surat yang dari Malaysia dan seterusnya. Kami juga menyampaikan bahwa memang di dalam laporan polisi tersebut, korban tidak pernah melaporkan adanya pasal 36 bulan itu. Saya sampaikan kepada majelis hakim bahwa ini murni kriminalisasi terhadap Nikita Mirzani dan itu kita bongkar semua supaya berhenti. Ini kasus pada saat itu juga," jelasnya.

Majelis hakim mengambil sikap menyatakan tuntutan sudah tidak dapat diterima dengan beberapa pertimbangan.

Salah satunya, jaksa tidak mampu dan tidak serius mengurus perkara ini dimana jaksa tidak mampu menghadirkan Dito Mahendra selama 4 kali di persidangan.

"Karena dibilang sakit kita sudah tahu tidak sakit, dia bilang ada di Malaysia, kita punya bukti dia ada di Singapura, hakim tidak suka dipermainkan seperti ini dan jaksa pun masuk dalam lingkaran permainan seperti ini. Kasihan institusi kejaksaan," ucapnya.

"Sudah saya sampaikan ke majelis hakim, majelis hakim juga saya beritahu pada itu dan perkara ini tidak mungkin bisa berjalan karena berkas itu penuh dengan kepalsuan, silakan berkas dengan palsu-palsu. Yang menjadi pertimbangan juga adalah jaksanya telah membohongi publik dan membohongi hakim serta membohongi kita semua yang ada di persidangan," tambahnya.

Pihak Nikita berhasil membawa barang bukti jika Dito Mahemdra tidak oergi ke Malaysia, melainkan pergi ke Singapura.

"Dia menyatakan bahwa ada di Malaysia. Ini loh dia ada di Singapura. Kami punya bukti, saya punya semuanya seperti itu kejadiannya," jelasnya.

"Saya ucapkan banyak terima kasih ke majelis hakim yang menjadi wakil tuhan di muka bumi ini memberikan putusan yang seadil-adilnya, anda (majlis hakim,-red) yang memegang pucuk pimpinan, bagaimana KUHP berjalan pada tempatnya, saat ini kita bisa melihat bagaimana hakim begitu keras di dalam terapkan pasal 160 ayat 2," sambungnya.

Baca juga: Kebahagiaan Nikita Mirzani Divonis Bebas, Nyinyir ke Dito Mahendra: Indonesia Punya Bapak Loe?

Bebasnya Nikita dari tahanan adalah bebas murni lantaran majlis hakim sudah menyatakan jikan tuntutan tidak dapat diterima, berkas dikembalikan dan perkara pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang ITE yang dilaporkan Dito Mahendra terhadap Nikita tidak dapat disidangkan.

"Bebasnya ini bebas murni, ini menyatakan tuntutan tidak dapat diterima, berkas dikembalikan, berkas ini tidak layak, perkara ini tidak layak disidangkan. Itu adalah putusannya, mau diteruskan silakan karen tidak mungkin bisa diteruskan karena perkara ini penuh dengan kebohongan, kepalsuan di dalam berkasnya," terangnya

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved