Nikita Mirzani Ditahan

Divonis Bebas, Nikita Mirzani Mesti Tunggu Enam Jam di Rutan Serang, Kenapa?

Artis Nikita Mirzani bebas dari proses hukum di perkara pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Penulis: mildaniati | Editor: Glery Lazuardi
Mildaniati/TribunBanten.com
Ilustrasi sidang artis Nikita Mirzani di PN Serang. Artis Nikita Mirzani bebas dari proses hukum di perkara pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang memutuskan Nikita Mirzani bebas setelah menggelar sidang pada Kamis (29/12/2022). Namun, setelah dinyatakan bebas, Nikita Mirzani ternyata tak langsung keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati

TRIBUNBANTEN, KOTA SERANG - Artis Nikita Mirzani bebas dari proses hukum di perkara pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang memutuskan Nikita Mirzani bebas setelah menggelar sidang pada Kamis (29/12/2022).

Namun, setelah dinyatakan bebas, Nikita Mirzani ternyata tak langsung keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang.

Baca juga: Nikita Mirzani Duga Ada Suap ke Jaksa di Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra

Kenapa?

Hal ini, karena Nikita Mirzani masih harus menunggu surat yang berisi berita acara pembebasan.

Untuk menunggu surat itu terbit, Nikita Mirzani bersama tim kuasa hukum dan sahabat harus menunggu selama enam jam.

Hingga akhirnya Nikita Mirzani baru dapat menghirup udara bebas pada Kamis malam.

"Silakan sebarluaskan surat bukti pembebasan Nikita," ujar Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani ditemui di Rutan Serang pada Kamis (29/12/2022) malam.

Berita acara serah terima bebas dari tuntutan pun diterima Nikita dari Rutan kelas IIB Serang bernomor W12.PAS.PAS15-UM.01.01- 488.

Berita acara itu ditandatangani oleh tiga orang yaitu selaku penerima bernama Budi Atmoko, tandatangan Kepala Rutan Serang, Prayoga Yulanda serta yang menyerahkan selaku staf subsi pelayanan tahanan Maulana Kahfi Fikardin.

Surat tersebut dibuat Kamis, tanggal 29 Desember 2022 yang berisi berdasarkan Petikan Putusan Pengadilan Neger Serang tanggal 29 Desember 2022 Nomor 853/Pid.B/2022/PN.Srg tentang Pembebasan Terdakwa dari Tuntutan Penuntut Umum, kami Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang menyerahkan 1 (Satu) Tahanan dalam keadaan sehat atas nama Nikita Mirzani Binti Mawardi dengan nomor registrasi AIII-30W/2022 dan Perkara Pasal 36 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016/ ITE dan masa penahanan 60 hari dari tanggal 7 Desember 2022 dan tanggal ekspirasi 4 Februari 2023 Kepada Pihak Kejaksaan Negeri Serang Budi Atmoko.

Untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Serang terhadap tahanan tersebut sesuai dengan
Petikan putusan Pengadilan yang amar putusannya memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan dari Tahanan segera, isi surat berita acara bebas dari tuntutan.

Baca juga: Sebelum Nikita Mirzani Divonis Bebas, Majelis Hakim Minta Skor Waktu 1 Jam, Ini Alasannya

Nikita Mirzani Sujud Syukur

Artis Nikita Mirzani sujud syukur dan menangis di lantai setelah mengetahui bebas dari perkara pencemaran nama baik.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved