Usai Divonis Bebas, Ini yang Dilakukan Nikita Mirzani saat Sampai di Rumah: Berendam Air Panas
Nikita Mirzani mengungkapkan bahwa iya lang menui anak-anaknya usai divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang pada Kamis (29/12/2022).
TRIBUNBANTEN.COM - Nikita Mirzani mengungkapkan bahwa iya lang menui anak-anaknya usai divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang pada Kamis (29/12/2022).
Setelah menemui anak-anaknya, Nikita Mirzani langsung bergegas berendam air panas.
Sebab ketika mendekam di penjara selama 2 bulan 2 minggu dirinya tidak bisa menikmati mandi dengan air panas.
"Hal pertama yang gue lakukan ketemu sama anak pasti, abis itu gue mandi air panas," kata Nikita Mirzani saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).
Baca juga: Otak-atik Kasus Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani: Dari Awal Banyak Rekayasa
Ibu tiga anak ini pun mengaku mengalami gangguan kulit ketika mendekam di penjara.
"Karena gak ada air panas di situ, sampai ini kan banyak kayak budukan gue di sana tuh, banyak banget di leher, pulang akhirnya berendam," tutur Nikita Mirzani.
"Sampai ini kan banyak kaya budukan gitu gue di sana tuh. Tuh banyak banget di leher," lanjut Nikita.
Wanita berusia 36 tahun itu kemudian kembali dapat menikmati tempat tidur yang nyaman dengan pendingin ruangan.
Sebab selama ini ia mengaku tidak pulas selama tidur di dalam jeruji besi yang hanya beralasan matras tipis.
"Terus pulang main sama anak bisa tidur di kasur, AC gitu kan. Sampai tadi pagi harusnya terapi sama ketemu ka Fitri ka Ochan? Buat ngegym. Akhirnya tidur pulas, gitu," pungkas Nikita Mirzani.
Diketahui Nikita Mirzani menangis histeris ketika mendengar amar putusan majelis hakim terhadap kasusnya.
Tidak hanya itu, Nikita sampai sujud syukur usai dirinya dibebaskan dari dakwaan kasus pencemaran nama baik.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nikita Mirzani dengan penggunaan pada alternatif, yakni Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Kemudian ada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.
Nikita sempat dibuat kecewa lantaran Dito Mahendra sebagai saksi pelapor tidak pernah hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten lantaran sakit.
Baca juga: Divonis Bebas, Nikita Mirzani Mesti Tunggu Enam Jam di Rutan Serang, Kenapa?
