97 WNA di Banten Dideportasi pada 2022, 83 Orang Tinggal di Tangerang Raya

Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten mendeportasi 97 warga negara asing (WNA) selama 2022

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Twitter
Ilustrasi kantor imigrasi. Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten mendeportasi 97 warga negara asing (WNA) selama 2022 karena melanggar keimigrasian. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten mendeportasi 97 warga negara asing (WNA) selama 2022 karena melanggar keimigrasian.

"Ada yang melakukan penyalahgunaan ijin tinggal, overstay, eks narapidana asing, dan pelanggaran keimigrasian lainnya," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham, Tejo Harwanto, saat ekspos kinerja tahun 2022 di Aula Kanwil Kumham Banten, Selasa (27/12/2022).

Baca juga: Jabat Dirjen Imigrasi, Harta Kekayaan Dirut PT KS Silmy Karim Capai Rp 208,8 Miliar

Menurut dia, 97 WNA itu dideportasi oleh tiga kantor imigrasi di Banten.

Tujuh orang dideportasi kantor imigrasi Serang, tujuh orang oleh kantor imigrasi Cilegon dan 83 orang oleh kantor imigrasi Tangerang.

Tejo menuturkan pihaknya telah melaksanakan kegiatan pengawasan keimigrasian di wilayah Banten sebanyak 625 kegiatan selama 2022.

"Pengawasan 455 kegiatan, Intelijen 54 kegiatan, TAK 97 kegiatan, TIMPORA 10 kegiatan, dan operasi gabungan 9 kegiatan," tambahnya.

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved