Dito Mahendra Diduga Lakukan Penipuan Rp40 M, Nikita Mirzani Bikin Posko Pengaduan 6969 untuk Korban

Nikita Mirzani mengungkap sudah ada 12 orang menghubunginya yang mengaku pernah ditipu oleh Dito Mahendra.

mildaniati
Artis Nikita Mirzani. Nikita Mirzani mengungkap sudah ada 12 orang menghubunginya yang mengaku pernah ditipu oleh Dito Mahendra. 

"Biar (Nikita Mirzani) ketemu anaknya dulu ini yang terpenting," kata pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid di Serang Banten, Kamis (29/12/2022) malam.

Fahmi melihat banyak keanehan yang terjadi dalam kasus kliennya.

Tidak hanya itu Fahmi Bachmid berjanji akan membongkar semuanya serta mengancam akan melaporkan semua oknum yang terlibat.

"Memang ini perkara penuh keanehan dari awal ya. Saya mau, akan buka satu-satu pada saat diproses. Kami akan melaporkan semua yang terlibat," tegas Fahmi Bachmid.

"Siapa karena dia ada biang dari semua permasalahan ini adalah kejaksaan yang tidak menggunakan kacamata membaca berkas perkara," pungkas Fahmi Bachmid.

Nikita Mirzani Tak Mengira Langsung Bebas, Bongkar Kebohongan Dito Mahendra dan Jaksa di Depan Majelis Hakim

Nikita Mirzani saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).
Nikita Mirzani saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022). (TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah)

Diakui Nikita, dirinya tak menyangka bisa bebas kemarin. Awalnya dia mengira penahannnya akan ditangguhkan karena harus melakukan operasi.

"Aku sudah speechless karena di luar ekspektasi ya yang aku tau ditangguhkan gitu karena harus operasi dan ternyata malah dibebaskan. Jadi ya udah enggak tahu mau ngomong apa lagi cuma bersyukur aja," terangnya.

Selama persidangan kemarin, Niki menjelaskan berlangsung pelik dan panjang serta adanya perdebatan.

Bahkan, dia menyatakan terjadi pembohongan di persidangan yang dilakukan Dito Mahendra selaku penggugat terdakwa.

"Ceritanya bagaimana tadi kejadian di dalam persidangan sehingga terjadi perdebatan yang cukup panjang.

Bahkan saya nyatakan bahwa terjadi pembohongan terhadap majelis hakim karena dia membawa surat yang dari Malaysia dan seterusnya. Kami juga menyampaikan bahwa memang di dalam laporan polisi tersebut, korban tidak pernah melaporkan adanya pasal 36 bulan itu.

Saya sampaikan kepada majelis hakim bahwa ini murni kriminalisasi terhadap Nikita Mirzani dan itu kita bongkar semua supaya berhenti. Ini kasus pada saat itu juga," jelasnya.

Majelis hakim mengambil sikap menyatakan tuntutan sudah tidak dapat diterima dengan beberapa pertimbangan.

Salah satunya, jaksa tidak mampu dan tidak serius mengurus perkara ini dimana jaksa tidak mampu menghadirkan Dito Mahendra selama 4 kali di persidangan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved