Kado Tahun Baru 2023 dari Pemerintah, Naiknya Tarif Cukai Rokok, Jalan Tol dan Bunga KPR

Warga Indonesia saat ini diberikan kado hadiah Tahun Baru 2023 dari pemerintah Indonesia dengan naiknya tarif cukai rokok hingga jalan tol.

Editor: Abdul Rosid
Kloase/TribunBanten.com
Warga Indonesia saat ini diberikan kado hadiah Tahun Baru 2023 dari pemerintah Indonesia dengan naiknya tarif cukai rokok hingga jalan tol. 

TRIBUNBANTEN.COM - Warga Indonesia saat ini diberikan kado hadiah Tahun Baru 2023 dari pemerintah Indonesia dengan naiknya tarif cukai rokok hingga jalan tol.

Merangkum dari catatan Tribunnews.com, berikut ini daftar tarif dan harga yang mengalami kenaikan pada 2023.

Tarif Cukai Rokok

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, terhitung 1 Januari 2023 mulai diberlakukan aturan baru mengenai perdagangan rokok.

Selain tarif cukai dinaikkan sejumlah aturan lain juga diterapkan seperti pedagang dilarang menjual rokok perbatang.

Baca juga: Berlaku Mulai 1 Januari 2023, Berikut Daftar Terbaru Harga Eceran Rokok per Batang, Alamai Kenaikan

Kenaikan tarif cukai akan dilakukan dua tahun berturut-turut yaitu 2023 dan 2024 mendatang.

Besaran kenaikan cukai rokok sebesar 10 persen dan vape 15 persen. Presiden Joko Widodo menyampaikan rencananya bakal melarang penjualan rokok batangan.

Kenaikan tarif rokok pada 2023-2024 berkaitan dengan transformasi industri hasil tembakau. Selain itu, alasan kenaikan cukai rokok ini juga bertujuan untuk melindungi anak-anak dari efek rokok elektrik.

"Ini adalah masalah melindungi anak-anak karena penetrasi itu dengan flavour (varian rasa) yang macam-macam, ini akan masuk," ujar Sri Mulyani.

Dengan adanya kenaikan biaya cukai rokok ini, Sri Mulyani juga berharap agar tingkat konsumsi hasil tembakau berupa rokok bisa dikendalikan.

Berikut ini daftar harga eceran rokok per batang usai mengalami kenaikan cukai:

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.055 per batang

Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.255 per batang

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved