Berlaku Mulai 1 Januari 2023, Berikut Daftar Terbaru Harga Eceran Rokok per Batang, Alamai Kenaikan
Simak daftar harga terbaru rokok per 1 Januari 2023 mulai Minggu (1/1/2023), setelah cukai resmi naik sebesar 10 persen.
TRIBUNBANTEN.COM - Simak daftar harga terbaru rokok per 1 Januari 2023 mulai Minggu (1/1/2023), setelah cukai resmi naik sebesar 10 persen.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan cukai rokok ini dilakukan untuk mengendalikan konsumsi maupun produksi rokok.
Dengan adanya kenaikan tarif cukai ini, Sri Mulyani berharap dapat menekan keterjangkauan rokok di masyarakat.
"Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun."
"Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun," ucapnya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (2/1/2023).
Baca juga: Pro Kontra Larangan Jual Rokok Batangan atau Eceran, Pedagang Banyak Mengeluh
Pemerintah akan menaikkan cukai hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) sebesar 6 persen untuk berlaku lima tahun 2023-2027.
Tak hanya itu, cukai rokok elektrik juga akan dinaikkan sebesar 15 persen selama dua tahun ke depan atau multiyears.
Berikut rincian harga eceran rokok per batang yang mulai berlaku tahun ini, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.055 per batang
- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.255 per batang
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.165 per batang
- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.295 per batang
Baca juga: Daftar Harga Jual Rokok Eceran 2023 Lebih Mahal Dibandingkan 2022, Cukai Tembakau Naik
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-rokok-2.jpg)