Seorang Perwira Polisi Berpangkat AKBP Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Suap oleh KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Perwira Polri inisial BK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, suap dan gratifikasi pada Selasa (3/1/2023).
TRIBUNBANTEN.COM - Seorang perwira Polri inisial BK, Ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, suap dan gratifikasi pada Selasa (3/1/2023).
Mengutip Tribunnews.com, polisi yang dimaksud diketahui bernama Bambang Kayun Bagus PS (BK).
AKBP Bambang Kayun diduga terlibat kasus suap pemalsuan surat, dalam perebutan hak ahli waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia (ACM).
"KPK melakukan kegiatan sampai penyelidikan dalam mengungkap perkara secara terang benderang," Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023).
"Salah satu tersangkanya adalah BK (Bambang Kayun), Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri Mabes Polri," lanjut Firli Bahuri.
Penetapan tersangka itu, dilakukan KPK setelah menerima pengaduan dari masyarakat.
Firli mengatakan, KPK melakukan penyelidikan, pengumpulan informasi, data-data terkait kasus tersebut guna mengungkap peristiwa pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Baca juga: Di Penghujung Tahun 2022, KPK Belum Bisa Tangkap Harun Masiku
Hingga akhirnya KPK menetapkan BK sebagai tersangka kasus suap.
Kini, tersangka BK ditahan di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta selama 20 hari ke depan.
"Tersangka BK dilakukan penahanan selama 20 hari, 3 januari 2023 sampai dengan 22 Januari 2023 yang dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara KPK, Pomdam Jaya Guntur," ucap Ketua KPK.
Sebelumnya, Bambang Kayun mendatangi Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Dikutip dari Kompas.com, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan kedatangan Bambang Kayun pada pukul 10.18 WIB pagi tadi.
KPK diketahui telah memanggil Bambang Kayun untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (23/12/2022).
Namun, ia mangkir dalam pemanggilan tersebut.
Lantas, KPK mengultimatum Bambang Kayun agar bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Pada Rabu (28/12/2022), penyidik KPK menggeledah rumah dan apartemen Bambang Kayun di wilayah Jakarta Utara.
Tim KPK mengamankan barang bukti elektronik yang segera dianalisis dan disita.
“Untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” kata Ali.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Tetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai Tersangka Suap, Kini Ditahan Selama 20 Hari
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.