Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati, Berikut Perjalanan Kasus Guru Bejat Rudapaksa 13 Santri
Herry Wirawan, guru merudapaksa 13 santri, tetap dihukum mati. Hukuman ini diterima setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi
TRIBUNBANTEN.COM - Herry Wirawan, guru merudapaksa 13 santri, tetap dihukum mati.
Hukuman ini diterima setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Herry Wirawan.
Kini, kasus Herry Wirawan telah berkekuatan hukum tetap.
Hakim Agung Sri Murwahyuni membacakan putusan kasasi. Anggota majelis hakim, yaitu Hidayat Manao dan Prim Haryadi.
"Tolak kasasi," tulis putusan kasasi, seperti dilansir website MA, Selasa (3/1/2023).
Herry Wirawan sebelumnya divonis penjara seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Herry dengan hukuman mati.
Jaksa menilai Herry bersalah melakukan kejahatan sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak.
Jaksa kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Oleh hakim PT Bandung, hukuman Herry Wirawan diperberat menjadi hukuman mati.
Baca juga: Nathalie Holscher Bongkar Traumanya usai Cerai dari Sule, Ngaku Belum Ingin Nikah dengan Fariz
Amar putusan itu diketok oleh ketua majelis Herri Swantoro.
"Majelis hakim di pengadilan tinggi berpendapat yang cukup adil terhadap perbuatan terdakwa adalah hukuman mati," ujar majelis banding.
Atas putusan banding itu, Herry kemudian mengajukan kasasi ke MA.
Setelah beberapa bulan, MA akhirnya memutuskan menolak kasasi Herry.
Perjalanan Kasus Herry Wirawan
| Pria Asal Serang Tega Rudapaksa Pacarnya Asal Ciruas, Terancam 12 Tahun Penjara |   | 
|---|
| Polresta Serang Kota Tangkap Pelaku Rudapaksa Usai Video Korban Viral di Medsos |   | 
|---|
| KPK Tangkap Menas Erwin, Penyuap Hasbi Hasan di Kasus Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung |   | 
|---|
| IPW Desak Kapolri dan MA Basmi Mafia Kepailitan: Kurator dan Hakim Pengawas Diduga Terlibat |   | 
|---|
| Kumpulan Twibbon HUT Mahkamah Agung RI 19 Agustus 2025, Bisa Jadi Foto Profil Keren |   | 
|---|


 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.