Malam Pergantian Tahun, Pria di Serang Ditangkap karena Edarkan Sabu

Pria AK (26) warga asal Kebon Jahe, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang ditangkap petugas

Penulis: desi purnamasari | Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews Batam/ Istimewa
Ilustrasi sabu. Pria AK (26) warga asal Kebon Jahe, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang ditangkap petugas Sat Resnarkoba Polres Serang, Kamis (29/12/2022) sekitar pukul 10.00 WIB. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pria AK (26) warga asal Kebon Jahe, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang ditangkap petugas Sat Resnarkoba Polres Serang, Kamis (29/12/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu mengatakan, AK ditangkap dengan barang bukti sebanyak sembilan paket sabu-sabu.

Penangkapan tersebut dilakukan di dalam sebuah rumah di Kelurahan Curug, Kecamatan Curug, Kota Serang.

Baca juga: 4 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap Polres Tangsel, 34,5 Kg Sabu akan Diedarkan

"Pelaku berhasil kami amankan saat berada di dalam rumah di daerah Curug,"katanya melalui pesan WhatsApp, Kamis (5/1/2023).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi tidak menemukan adanya barang bukti yang ada di tubuh pelaku.

"Saat kami interogasi, pelaku mengaku menyembunyikan sabu-sabu tersebut di bawah pohon yang ada di belakang rumah,” katanya.

Michael mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku hendak menjual sembilan paket sabu tersebut saat pergantian tahun.

Namun dia berhasil terlebih dahulu diamankan oleh pihak kepolisian.

"Pengakuannya paket sabu tersebut akan dijual saat malam pergantian tahun baru," katanya.

Baca juga: Seludupkan Sabu Lewat Anus, Napi Lapas Cilegon Dibekuk Petugas Gabungan

Pihaknya juga menyebutkan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat. Yang resah akan aktivitas pengedar narkoba tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik. Dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved