Perbedaan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup, Berikut Kelebihan dan Kekurangannya
Menurut sebagian kalangan, jika sistem proporsional tertutup diterapkan dalam Pemilu 2024 seolah mengingatkan lagi kepada masa Orde Lama dan Orde Baru
TRIBUNBANTEN.COM - Wacana mengenai penerapan Pemilihan Umum (Pemilu) dengan sistem proporsional tertutup kini santer di[.
Hingga berita ini ditulis, ada delapan partai politik (parpol) yang menyatakan sikap menolak Pemilu dengan sistem proporsional tertutup.
Kedelapan parpol yang menolak Pemilu proporsional tertutup antara lain Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN dan PPP.
Perdebatan mengenai sistem pemilihan umum (Pemilu) pada 2024 mencuat seiring dengan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Uji materi terhadap beleid itu membuat isu soal wacana penerapan sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024 kian santer.
Baca juga: Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini 5 Pernyataan Sikap 8 Pimpinan Parpol di DPR RI
Menurut sebagian kalangan, jika sistem proporsional tertutup diterapkan dalam Pemilu 2024 mendatang seolah mengingatkan lagi kepada praktik di masa Orde Lama dan Orde Baru.
Sedangkan sistem proporsional terbuka sudah diterapkan sejak Pemilu 2004 supaya proses itu menjadi lebih demokratis.
Kelebihan dan kekurangan sistem proporsional terbuka dan tertutup
Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih memiih langsung wakil-wakil legislatifnya. Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politiknya saja.
Dalam sistem proporsional tertutup, partai politik mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut. Nomor urut ditentukan oleh partai politik.
Melalui sistem proporsional tertutup, setiap partai memberikan daftar kandidat dengan jumlah yang lebih dibandingkan jumlah kursi yang dialokasikan untuk satu daerah pemilihan (Dapil).
Dalam proses pemungutan suara dengan sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih parpol.
Kemudian setelah perolehan suara dihitung, maka penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut.
Sedangkan dalam sistem proporsional terbuka, pemilih akan memilih satu nama calon anggota legislatif sesuai aspirasinya.
Dalam sistem proporsional terbuka, partai memperoleh kursi yang sebanding dengan suara yang diperoleh. Setelah itu, penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/PPK-pemiliu-2024-dyrt45.jpg)