Napi Kabur dari Lapas Serang
Gunakan Kayu Bekas, 2 Narapidana di Lapas Kelas II A Serang Kabur Memanjat Tembok
Dua orang narapidana dikabarkan telah kabur dari Lapas Kelas II A Serang, pada hari Rabu (28/12/2022) sekira pukul 17.55 WIB.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Dua orang narapidana dikabarkan telah kabur dari Lapas Kelas II A Serang.
Keduanya berinisial S dan A, yang diketahui merupakan warga asal Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno menuturkan, keduanya kabur pada hari Rabu (28/12/2022) lalu sekitar pukul 17.55 WIB.
Baca juga: 2 Bulan Mendekam di Rutan Serang, Nikita Mirzani Jadi Tontonan Narapidana saat Tidur: Awalnya Syok
"Modus operandinya klasik, dia menggunakan alat bantu berupa sisa-sisa kayu yang ada di sekitaran untuk digunakan sebagai alat bantu memanjat tembok," ujar Masjuno saat ditemui di kantornya, Selasa (10/1/2023).
Juno mengatakan, peristiwa itu terjadi pada saat jam rawan yakni menjelang magrib.
Saat itu, kata dia, situasi cuaca sedang gerimis setelah sebelumnya diguyur hujan deras.
Dalam situasi jam rawan itu, kedua narapidana menggunakan kayu untuk memanjat tembok.
"Saat ini kita sudah lakukan pendalaman tentang modus operandinya, kita sudah memintai keterangan beberapa pihak petugas," katanya.
Selain itu, untuk menangkap kedua narapidana itu, pihaknya melakukan sinergi, koordinasi dan kolaborasi bersama pihak kepolisian.
Upaya itu dilakukan Kanwil Kemenkumham Banten, untuk melakukan pengejaran sampai kedua napi itu berhasil ditangkap.
"Sampai saat ini upaya itu masih terus dilakukan. Minta doanya saja semuanya, mudah-mudahan tidak lama lagi bisa kita tangkap," ungkapnya.
Juno menyampaikan, bahwa keduanya merupakan narapidana umum.
Untuk narapidana S diketahui sebagai residipis kasus pencurian dengan vonis 3 tahun.
S ditahan di Lapas Kelas II A Serang sejak 22 November 2022, setelah sebelumnya ditahan di Rutan Kelas II B Serang.
Sedangkan A merupakan narapidana kasus penggelapan dengan vonis selama 2 tahun 6 bulan.
S ditahan di Lapas Kelas II A Serang sejak 4 Agustus 2022, setelah sebelumnya ditahan di Rutan Kelas II B Serang.
"Kedua napi ini berbeda tempat, namun mungkin diduga mereka sudah berkolaborasi sejak awal ingin melancarkan niatnya, maka di saat yang sama mereka melakukannya secara bersama-sama," ungkapnya.
Menurut Juno, pihaknya sudah mendalami kasus ini dan dipastikan tidak ada indikasi keterlibatan petugas.
Insiden ini, kata Juno, murni karena kelalainya petugas yang berjaga pada saat itu.
"Sudah kita lakukan pendalaman tentu nanti akan ada beberapa pihak yang bertanggung jawab," tukasnya.
Yang pasti, apabila para narapidana ini telah ditangkap.
Pihaknya akan memberi sanki kepada para narapidana yang melarikan diri.
"Dalam ketentuan tidak mengatakan demikian, tapi tentu kita akan ada sanksi-sanksi yang diberikan kepadanya karena ini melakukan pelanggaran," tukasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.