Over Kapasitas, Narapidana di Lapas Kelas II A Serang Berjumlah 815 Orang

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten Masjuno menyebut bahwa jumlah narapidana di Lapas Kelas II A Serang over kapasitas.

Tayang:
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno dan Kepala Lapas Kelas II A Serang, Fajar Nur Cahyono saat menunjukan foto napi yang kabur. Masjuno menyebut bahwa, jumlah narapidana di Lapas Kelas II A Serang telah over kapasitas. 

Dalam situasi jam rawan itu, kedua narapidana menggunakan kayu untuk memanjat tembok.

"Saat ini kita sudah lakukan pendalaman tentang modus operandinya, kita sudah memintai keterangan beberapa pihak petugas," katanya.

Selain itu, untuk menangkap kedua narapidana itu, pihaknya melakukan sinergi, koordinasi dan kolaborasi bersama pihak kepolisian.

Upaya itu dilakukan Kanwil Kemenkumham Banten, untuk melakukan pengejaran sampai kedua napi itu berhasil ditangkap.

"Sampai saat ini upaya itu masih terus dilakukan. Minta doanya saja semuanya, mudah-mudahan tidak lama lagi bisa kita tangkap," ungkapnya.

Juno menyampaikan, bahwa keduanya merupakan narapidana umum.

Untuk narapidana S diketahui sebagai residipis kasus pencurian dengan vonis 3 tahun.

S ditahan di Lapas Kelas II A Serang sejak 22 November 2022, setelah sebelumnya ditahan di Rutan Kelas II B Serang.

Sedangkan A merupakan narapidana kasus penggelapan dengan vonis selama 2 tahun 6 bulan.

S ditahan di Lapas Kelas II A Serang sejak 4 Agustus 2022, setelah sebelumnya ditahan di Rutan Kelas II B Serang.

"Kedua napi ini berbeda tempat, namun mungkin diduga mereka sudah berkolaborasi sejak awal ingin melancarkan niatnya, maka di saat yang sama mereka melakukannya secara bersama-sama," ungkapnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved