Over Kapasitas, Narapidana di Lapas Kelas II A Serang Berjumlah 815 Orang
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten Masjuno menyebut bahwa jumlah narapidana di Lapas Kelas II A Serang over kapasitas.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
Dalam situasi jam rawan itu, kedua narapidana menggunakan kayu untuk memanjat tembok.
"Saat ini kita sudah lakukan pendalaman tentang modus operandinya, kita sudah memintai keterangan beberapa pihak petugas," katanya.
Selain itu, untuk menangkap kedua narapidana itu, pihaknya melakukan sinergi, koordinasi dan kolaborasi bersama pihak kepolisian.
Upaya itu dilakukan Kanwil Kemenkumham Banten, untuk melakukan pengejaran sampai kedua napi itu berhasil ditangkap.
"Sampai saat ini upaya itu masih terus dilakukan. Minta doanya saja semuanya, mudah-mudahan tidak lama lagi bisa kita tangkap," ungkapnya.
Juno menyampaikan, bahwa keduanya merupakan narapidana umum.
Untuk narapidana S diketahui sebagai residipis kasus pencurian dengan vonis 3 tahun.
S ditahan di Lapas Kelas II A Serang sejak 22 November 2022, setelah sebelumnya ditahan di Rutan Kelas II B Serang.
Sedangkan A merupakan narapidana kasus penggelapan dengan vonis selama 2 tahun 6 bulan.
S ditahan di Lapas Kelas II A Serang sejak 4 Agustus 2022, setelah sebelumnya ditahan di Rutan Kelas II B Serang.
"Kedua napi ini berbeda tempat, namun mungkin diduga mereka sudah berkolaborasi sejak awal ingin melancarkan niatnya, maka di saat yang sama mereka melakukannya secara bersama-sama," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/kalepas-kelas-ii-a-serang-fajar-nur-cahyono-saat-menunjukan-foto-napi-yang-kabur.jpg)