Edarkan Pil Tramadol, Seorang Pemuda di Kota Cilegon Diringkus Polisi

Seorang pemuda berinisial AY (22) warga Lingkungan Penauan, Kelurahan Kubangsarin, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon terpaksa harus diamankan polisi.

Penulis: Sopian Sauri | Editor: Abdul Rosid
Dok/TribunBanten.com
Seorang pemuda berinisial AY (22) warga Lingkungan Penauan, Kelurahan Kubangsarin, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon terpaksa harus diamankan polisi lantaran edarkan obat terlarang jenis Tramadol 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Sopian Sauri

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Seorang pemuda berinisial AY (22) warga Lingkungan Penauan, Kelurahan Kubangsarin, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon terpaksa harus diamankan polisi.

AY ditangkap Satreserse Narkoba Polres Cilegon lantaran kedapatan mengedarkan obat terlarang jenis Tramadol.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon IPTU Syamsul Bahri mengatakan penangkapan dilakukan pada Rabu (04/01/2023) tepatnya dipinggir Jalan Sunan Bonang Lingkungan Penauan, Kecamatan Ciwandan,Kota Cilegon.

Baca juga: Polres Cilegon Sebar DPO Penculikan Anak 4 Tahun ke Seluruh Polda di Indonesia

Penangkapan terhadap pemuda tersebut setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat atas adanya transaksi obat terlarang.

Atas laporan tersebut, Satreserse Narkoba Polres Cilegon langsung bergerak ke lokasi.

"Tidak menunggu lama Satreserse narkoba Polres Cilegon bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku AY," ucap Syamsul, melalui pesan WhatsApp, Rabu (11/1/2023).

Saat dilakukan penggeledahan terhadap AY, ditemukan sejumlah barang bukti.

"Berupa 100 butir obat jenis Tramadol, 1 buah HP merk Vivo warna biru dan sebuah dus kecil warna coklat," katanya.

Bedasarkan pengakuan pelaku, obat tersebut didapatkan dari inisial GN merupakan Dalam Pencarian Orang (DPO).

"Dari pengakuan pelaku mendapatkan obat tersebut dari GN (DPO), dan obat tersebut di edarkan di wilayah Cilegon," jelasnya.

Syamsul mengatakan, pihaknya akan berusaha untuk menangkap pelaku GN (DPO) yang telah menjual barang haram kepada AY.

"GN (DPO) yang telah menjual barang haram obat keras kepada AY dan barang tersebut untuk di edarkan kepada masyarakat," lanjut Syamsul.

Syamsul menghimbau kepada masyarakat kota Cilegon khususnya dan masyarakat pada umumnya, agar tidak terpengaruh ajakan mengkonsumsi atau mengedarkan obat keras.

Baca juga: Pemuda di Banten Ditangkap karena Edarkan Obat Keras, Ribuan Butir Pil Hexymer dan Tramadol Disita

"Berharap masyarakat tidak terpengaruh dengan ajakan untuk mengkonsumsi atau untuk mengedarkan obat keras atau obat haram karna akan merusak masa depan generasi muda bangsa," himbau Syamsul.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan (3) dan atau Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.1,5 Miliyar.

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved