Pemuda di Banten Ditangkap karena Edarkan Obat Keras, Ribuan Butir Pil Hexymer dan Tramadol Disita

Satuan Reserse Narkoba Polres Serang menangkap BN, seorang pemuda di Banten, karena mengedarkan ribuan obat keras ilegal jenis hexymer dan tramadol.

Penulis: desi purnamasari | Editor: Glery Lazuardi
istimewa
Ilustrasi obat-obatan keras. Satuan Reserse Narkoba Polres Serang menangkap BN, seorang pemuda di Banten, karena mengedarkan ribuan obat keras ilegal jenis hexymer dan tramadol. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Serang menangkap BN, seorang pemuda di Banten, karena mengedarkan ribuan obat keras ilegal jenis hexymer dan tramadol.

BN ditangkap di depan gedung Bank BTN Kragilan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.

"Tersangka ditangkap sekitar pukul 06.30 WIB, penangkapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang resah," kata Kasat Res Narkoba AKP Michael K Tandayu, melalui pesan WhatsApp, Jumat (4/11/2022).

Baca juga: Polresta Serang Kota Tangkap MN si Penjual Obat Keras Tanpa Izin

Dari pelaku, aparat kepolisian menyita barang bukti sebanyak 8.000 butir pil hexymer dan 190 butir pil tramadol.

Dari ada informasi masyarakat tersebut, pihak kepolisian langsung menggerakkan anggotanya untuk melakukan pendalaman informasi.

Sekitar pukul 06.30 WIB, Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka saat sedang beristirahat di pinggir jalan usai membeli narkoba.

"Tersangka diamankan saat berada di pinggir jalan depan kantor Bank BTN usai belanja narkoba," katanya.

Jelasnya, saat diiamankan tersangka tidak melakukan perlawanan. Dan dalam penggeledahan, dari dalam tas ditemukan barang bukti lima toples serta lima plastik bening besar berisi 8.000 butir hexymer dan 190 butir tramadol.

"Atas temuan tersebut tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Dan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari seorang bandar di daerah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Baca juga: Pedagang Jajanan Keliling di Serang Ditangkap, Ternyata Nyambi Jadi Pengedar Obat Keras

"Tersangka mengaku baru sebulan berbisnis obat keras tersebut. Tersangka mengaku terpaksa karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," katanya.

Akibat perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 197 Pasal 106 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved