Napi Kabur dari Lapas Serang

Empat Fakta Dua Narapidana di Lapas Serang Kabur Memanjat Tembok, Gunakan Kayu Bekas

Berikut ini fakta terkait dua narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang kabur dengan cara memanjat tembok.

Editor: Glery Lazuardi
Shutterstock
Ilustrasi warga binaan dalam penjara. Berikut ini fakta terkait dua narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang kabur dengan cara memanjat tembok. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini fakta terkait dua narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang kabur dengan cara memanjat tembok.

Kronologi

Dua narapidana asal Pandeglang kabur dari Lapas Kelas IIA Serang pada 28 Desember 2022.

Informasi itu disampaikan Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Fajar Nur Cahyono.

"Iya benar. Kejadiannya tanggal 28 kemarin, melompat di tembok dekat pos tiga sekitar pukul 17:45 sore, menjelang maghrib," ujarnya kepada TribunBanten.com melalui sambungan telepon, Selasa (10/1/2023).

Baca juga: Gunakan Kayu Bekas, 2 Narapidana di Lapas Kelas II A Serang Kabur Memanjat Tembok

Kabur Gunakan Kayu Bekas

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno menuturkan, keduanya kabur pada hari Rabu (28/12/2022) lalu sekitar pukul 17.55 WIB.

"Modus operandinya klasik, dia menggunakan alat bantu berupa sisa-sisa kayu yang ada di sekitaran untuk digunakan sebagai alat bantu memanjat tembok," ujar Masjuno saat ditemui di kantornya, Selasa (10/1/2023).

Juno mengatakan, peristiwa itu terjadi pada saat jam rawan yakni menjelang magrib.

Saat itu, kata dia, situasi cuaca sedang gerimis setelah sebelumnya diguyur hujan deras.

Dalam situasi jam rawan itu, kedua narapidana menggunakan kayu untuk memanjat tembok.

"Saat ini kita sudah lakukan pendalaman tentang modus operandinya, kita sudah memintai keterangan beberapa pihak petugas," katanya.

Identitas Napi

Kedua narapidana itu berinisial S dan A. Diketahui, S merupakan narapidana kasus pencurian yang dipidana selama 3 tahun.

S ditahan di Lapas Kelas IIA Serang sejak 22 November 2022, setelah sebelumnya ditahan di Rutan Kelas IIB Serang.

Sedangkan A merupakan narapidana kasus penggelapan yang dipidana selama 2 tahun 6 bulan.

A ditahan di Lapas Kelas IIA Serang sejak 4 Agustus 2022, setelah sebelumnya ditahan di Rutan Kelas IIB Serang.

Baca juga: KRONOLOGI Dua Napi asal Pandeglang Kabur dari Lapas Serang Usai Panjat Tembok

Dilakukan Pencarian

Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Fajar Nur Cahyono, mengatakan Lapas Kelas IIA Serang langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan tracking dan pencarian.

"Upaya yang kita lakukan, kita tetap melakukan pencarian bersama Poles kita cari ke rumahnya dan tempat keluarganya," ungkapnya.

Untuk bisa menemukan kedua narapidana tersebut, pihaknya membuat empat tim.

Baca juga: Napi di Lampung Tewas Gantung Diri di Lapas, Sempat Cekcok dengan Istri

Tim dari Sat Reskrim Polresta Serang Kota dan Kanwil Kemenkumham Banten juga membantu melakukan pencarian.

"Kita lakukan normalisasi keadaan di dalam lapas, namun pelayanan kunjungan, aktifitas warga binaan dan kegiatan di tempat ibadah tetap normal seperti biasa," ungkapnya.

Atas insiden itu, kini narapida yang tidak memiliki kepentingan tidak diberikan kebebasan dalam melakukan aktifitas di Lapas.

"Dulu bebas berjemur di luar lingkungan blok, melakukan kegiatan rutin olahraga sekarang hanya betul-betul pemain saja. Kalau yang lainnya hanya bisa olahraga dan melakukan aktifitas di dekat bloknya saja," tukasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved