Napi Kabur dari Lapas Serang
FAKTA Narapidana Kabur di Banten Terjadi Tiap Tahun Sejak 2020, Berikut Daftarnya
Kasus narapidana kabur dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Banten kembali terjadi. Setidaknya telah tiga kali dalam kurun waktu dua tahun.
TRIBUNBANTEN.COM - Kasus narapidana kabur dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Banten kembali terjadi.
Setidaknya telah tiga kali, sejumlah narapidana kabur dari penjara di Banten dalam kurun waktu dua tahun.
Terakhir, dua narapidana di Lapas Kelas IIA Serang kabur dengan cara memanjat tembok pada 28 Desember 2022.
Baca juga: Empat Fakta Dua Narapidana di Lapas Serang Kabur Memanjat Tembok, Gunakan Kayu Bekas
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunBanten.com, berikut daftar narapidana kabur dari penjara di Banten.
Chai Changpan
Chai Changpan, seorang bandar narkoba dengan barang bukti 110 kilogram sabu kabur dari Lapas Kelas I Tangerang dengan menggali lubang sepanjang 30 meter pada 14 September 2020.
Chai Changpan menggali tanah yang menghubungkan dengan gorong-gorong di samping Lapas Kelas 1 Kota Tangerang.
Gorong-gorong tersebut berada di Jalan Komplek Lapas 1 yang berada sekitar 500 meter dari Lapas.
Adami Bin Musa
Adami bin Musa, 43 tahun, kabur dari Lapas Tangerang.
Adami kabur dari tempat cuci mobil lapas pada Rabu 8 Desember 2021.
Adami, yang biasa dipanggil Pak Cik ini sudah mendekam selama lima tahun di Lapas Tangerang. Dia dijatuhi hukuman 13 tahun oleh Pengadilan Negeri Kalianda Lampung, untuk perkara pertama dan telah menjalani hampir 5 tahun.
Selain itu yang bersangkutan dijatuhi pidana kedua sebesar 16 tahun, dengan kasus yang sama yaitu narkotika.
Baca juga: KRONOLOGI Dua Napi asal Pandeglang Kabur dari Lapas Serang Usai Panjat Tembok
Dua Napi Kabur di Lapas Serang
Dua narapidana asal Pandeglang kabur dari Lapas Kelas IIA Serang pada 28 Desember 2022.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.