Dedi Mulyadi Mangkir dari Sidang Gugatan Cerai, Anne Ratna Murka: Tidak Profesional

Dedi Mulyadi mangkir dari sidang gugatan cerainya dengan sang istri Anne Ratna Mustika, Bupati Purwakarta

Editor: Siti Nurul Hamidah
Dok Dedi Mulyadi-Tribun Jabar/Mega Nugraha
Dedi Mulyadi mangkir dari sidang gugatan cerainya dengan sang istri Anne Ratna Mustika, Bupati Purwakarta 

TRIBUNBANTEN.COM, PURWAKARTA - Dedi Mulyadi mangkir dari sidang gugatan cerainya dengan sang istri Anne Ratna Mustika, Bupati Purwakarta.

Dedi Mulyadi harusnya hadir dalam persidangan gugatan cerai yang dilayangkan Anne Ratna Mustika di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, Rabu (11/1/2023).

Tak ayal, mangkirnya Dedi Mulyadi dalam sidang gugatan cerai tersebut membuat Anne Ratna Mustika Murka.

Anne Ratna Mustika yang hadir ke persidangan bersama kuasa hukumnya, Ika Rahmawati menyatakan keberatan kepada majelis hakim atas tak hadirnya Dedi Mulyadi beserta kuasa hukumnya.

Tak tanggung-tanggung, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan bahwa Dedi Mulyadi beserta kuasa hukumnya tidak profesional.

Baca juga: Ridwan Kamil Sebut Ada Mata Air di Dekat Makam Eril, Digunakan untuk Irigasi hingga Air Minum Warga

"Hari ini seharusnya sesuai agenda yang ditetapkan pada sidang sebelumnya, yaitu penyerahan bukti oleh saksi dari penggugat,"

"Namun, tergugat dan kuasa hukumnya tidak hadir sehingga kami menyampaikan keberatan ke ketiga majelis hakim yang bertugas," ucap perempuan yang saat ini dikenal dengan Neng Anne itu kepada wartawan di PA Purwakarta, Rabu (11/1/2023).

Anne Ratna Mustika mengatakan, sidang yang berlangsung pada Rabu (11/1/2023) hari ini merupakan kesepakatan yang ditetapkan pada persidangan sebelumnya.

"Sangat disayangkan, lagi-lagi untuk kesekian kalinya, mereka (tergugat) tidak berkomitmen untuk hadir sesuai kesepakatan yang diagendakan pada sidang sebelumnya," ujar Neng Anne.

Pihak tergugat tidak profesional karena tidak menunjukan bukti alasan tidak hadir ke persidangan.

Baca juga: Terkuak Kondisi Rumah Yessy yang Batal Menikah gegara Sertifikat, Dedi Mulyadi Syok: Ini Kapal Pecah

"Jadi Ojat Sudrajat selaku kuasa hukum tergugat tidak hadir dengan alasan istrinya sakit lalu kuasa hukum lainnya, Agus Supriatna, tidak hadir karena alasan kelelahan,"

"Tapi mereka hanya mengirimkan surat tidak bisa hadir tanpa menunjukkan surat keterangan sakit," ucap Bupati Purwakarta.

Neng Anne melalui kuasa hukumnya menyampaikan keberatan kepada ketiga hakim yang bertugas.

"Kami menyampaikan keberatan kepada Yang Mulia Hakim serta meminta untuk dicatat ke berita acara," katanya.

Baca juga: Ini Tujuan Ganjar Pranowo Ziarah ke Makam Mbah Moen di Mekkah, Berkaitan dengan Pencapresan?

Ia menegaskan akan mengambil langkah untuk menyampaikan ke tingkat institusi lebih tinggi bila hal tersebut kembali terjadi pada persidangan selanjutnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved