Kasus Perselingkuhan Menantu dan Ibu Mertua di Serang, Ketua MUI Banten: Perbuatan Terkutuk
Ketua MUI Banten, KH Tb Hamdi Ma'ani menyampaikan bahwa perselingkuhan antara menantu dan mertua itu dilarang oleh agama Islam.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Kasus dugaan perselingkuhan ibu mertua dan menantu di Kota Serang disorot oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten.
Untuk diketahui, kasus perselingkuhan ibu mertua dan menantu itu terungkap setelah Norma Risma sebagai istri Rozy mencurahkan isi hatinya di sosial media Tiktok.
Dalam unggahannya tersebut, Norma Risma menceritakan perselingkuhan suaminya dengan ibu kandung sendiri.
Baca juga: Heboh di Media Sosial Norma Risma Ditetapkan Tersangka, Berikut Penjelasan Polisi
Cerita itu pun menjadi perhatian publik dan berujung dengan dipolisikannya Norma Risma oleh mantan suaminya.
Menanggapi hal itu, Ketua MUI Banten, KH Tb Hamdi Ma'ani menyampaikan bahwa perselingkuhan antara menantu dan mertua itu dilarang.
"Itu tidak diperbolehkan baik dalam pandangan agama ataupun sosial, apalagi kalau pandangan agama itu haram," ujarnya saat ditemui di kantornya, Kamis (12/1/2023).
Ia mengimbau kepada masyarakat agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali.
Sebab menurutnya perbuatan tersebut merupakan perbuatan dosa yang besar.
"Sekalipun merasa nyaman, dengan ibu mertua itu tidak batal wudhu, tidak boleh nikah apalagi sampai berbuat demikian (selingkuh,-red) dengan ibu mertua," ujarnya.
"Itu perbuatan yang terkutuk, dalam Islam sangat dilarang, haram hukumnya, sama aja dengan zina," tambahnya.
Hamdi mengatakan bahwa dalam Islam perselingkuhan itu tidak boleh dilakukan, apalagi dilakukan bersama ibu mertua.
Menurutnya meskipun antara menantu dan mertua tidak batal wudhu.
Baca juga: Jadi Tameng Hukum Norma Risma, Hotman Paris Tak Sungkan Menggoda: Video Call Boleh Ya
Bukan berarti seenaknya melakukan apapu selayaknya hubungan suami istri.