MUI Banten Tidak Perbolehkan Menantu Menikahi Mantan Mertua, Begini Penjelasannya
Kasus perselingkuhan antara menantu dan ibu mertua di Kota Serang saat ini masih menjadi perhatian publik.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
Ketua MUI Banten, KH Tb Hamdi Ma'ani menyampaikan bahwa perselingkuhan antara menantu dan mertua itu dilarang.
"Itu perbuatan yang terkutuk, dalam Islam sangat dilarang, haram hukumnya, sama aja dengan zina," tambahnya.
Hamdi mengatakan, bahwa dalam Islam perselingkuhan itu tidak boleh dilakukan, apalagi dilakukan bersama ibu mertua.
Menurutnya, meskipun antara menantu dan mertua tidak batal wudhu, bukan berarti seenaknya melakukan apapun selayaknya hubungan suami istri.
"Harus ada batasan, jangan mentang-mentang si ibu mertua tidak batal wudhu apapun boleh, ada batasannya," katanya.
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.