Oknum Kapolsek di NTT Hamili Gadis 22 tahun: Hubungan Intim di Asrama Polisi, Diminta Gugurkan

NRB yang telah beristri dilaporkan ke Polres TTS pada Kamis (12/1/2023) dengan nomor laporan LP/B/18/I/2023/Polres TTS/Polda NTT.

Editor: Glery Lazuardi
Dok Tribun Jateng
ilustrasi ibu hamil. Inspektur Satu (Iptu) NRB, salah satu Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) di jajaran Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan ke Polres TTS karena diduga menghamili IB, seorang gadis muda berusia 22 tahun. NRB yang telah beristri dilaporkan ke Polres TTS pada Kamis (12/1/2023) dengan nomor laporan LP/B/18/I/2023/Polres TTS/Polda NTT. 

TRIBUNBANTEN.COM - Inspektur Satu (Iptu) NRB, salah satu Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) di jajaran Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan ke Polres TTS karena diduga menghamili IB, seorang gadis muda berusia 22 tahun.

NRB yang telah beristri dilaporkan ke Polres TTS pada Kamis (12/1/2023) dengan nomor laporan LP/B/18/I/2023/Polres TTS/Polda NTT.

"Tadi pagi sekitar pukul 09.00 Wita, korban didampingi dua orang kakaknya melapor ke Polres TTS," kata Koordinator Divisi Pendampingan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Yayasan Sanggar Suara Perempuan (YSSP) SoE, Yundri Kolimon, kepada Kompas.com, Kamis siang.

Baca juga: Fakta-fakta Viralnya Video Anak 12 Tahun Hamil di Binjai, Korban Mengaku Dilecehkan Kakak Kandung

Setelah melapor ke Polres, lanjut Yundri, IB kemudian mendatangi YSSP Soe untuk minta pendampingan.

Yundri menuturkan, berdasarkan pengakuan IB, awalnya gadis itu berpacaran dengan sang Kapolsek.

Keduanya pun berhubungan badan sebanyak enam kali hingga perempuan yatim piatu itu hamil.

Kepada IB, Iptu NRB bersedia menikahinya.

Baca juga: ASN Beristri di Aceh Berzina dengan ABG hingga Hamil, Dihukum Cambuk 100 Kali Lalu Dibui

Tetapi, memasuki bulan ketiga usia kehamilan, NRB malah menyuruhnya untuk menggugurkan kandungan.

Namun, IB menolak. Saat ini, usia kandungannya memasuki delapan bulan. NRB pun tetap enggan bertanggungjawab dan menghilang tanpa kabar.

Karena kecewa, IB bersama keluarganya lalu mengadukan hal itu ke Polres TTS dan YSSP Soe.

"Harapan kami, kasus yang sudah dilaporkan dapat ditangani sampai tuntas, tanpa ada tendensi meskipun pelaku adalah anggota Polri yang memiliki jabatan pada lingkup Polres TTS," ujar Yundri.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy mengaku belum menerima laporan dari Kapolres TTS terkait kasus itu.

"Saya cek dulu ke Polres TTS ya," kata Ariasandy singkat.

Baca juga: Dihamili Kakak Kandung, Bocah Langkat Usia 12 Tahun Hamil 8 Bulan: Keluarga Diusir Warga

Kapolres TTS Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Gusti Putu Suka Arsa membenarkan adanya laporan itu.

"Kalau ada pengaduan dari masyarakat, pasti kita tindak lanjuti sesuai prosedur dan proses hukum yang berlaku," kata Gusti.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Hamili Gadis Muda, Kapolsek di NTT Dilaporkan ke Polres"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved