Jaksa Simpulkan Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J di Magelang: Tak Ada Pelecehan Seksual
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut ada persitiwa perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Yosua alias Brigadir J.
TRIBUNBANTEN.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut ada persitiwa perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Yosua alias Brigadir J.
Dengan demikian, pengakuan Putri Candrawathi mendapat pelecehan seksual dari Brigadir J di Magelang, pada 7 Juli 2022 kemarin tidaklah benar.
Hal tersebut diungkap oleh JPU saat membacakan tuntutan atas terdakwa Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).
Sebelumnya, JPU telah memeriksa sejumlah saksi ahli maupun Putri Candrawathi sebagai terdakwa.
“Fakta hukum, bahwa benar pada Kamis 7 Juli 2022 sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Putri Candrawathi,” kata JPU.
Pernyataan JPU didukung fakta persidangan bahwa Putri Candrawathi tidak mandi atau tak ganti pakaian seusai insiden pelecehan seksual di Magelang.
Baca juga: Usai Kasus Brigadir J, Dua Masalah Ini akan Dihadapi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Selain itu, Putri Candrawathi juga tidak memeriksakan diri padahal dirinya adalah seorang dokter.
"Dikaitkan dengan keterangan Putri, Putri tidak mandi atau tidak ganti pakaian setelah kejadian pelecehan seksual, padahal adanya saksi Susi yang merupakan pembantu perempuannya."
"Saksi PC juga sama sekali tidak memeriksakan diri usai pelecehan seksual padahal saksi PC merupakan dokter yang sangat peduli kesehatan dan kebersihan," ungkap JPU.
Tak hanya itu, JPU menuturkan pertimbangan tak adanya pelecehan seksual tersebut lantaran Putri Candrawathi masih sempat berbicara dengan Brigadir J seusai insiden pelecehan seksual.
Sebaliknya, disebut JPU, Ferdy Sambo juga tidak meminta istrinya untuk visum seusai insiden pelecehan seksual tersebut.
Padahal, Sambo merupakan penyidik yang telah berpengalaman di Korps Bhayangkara.
"Adanya inisiatif saksi putri untuk bicara dengan korban 10-15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan."
"Tidak ada saksi Sambo meminta visum padahal Sambo sudah pengalaman puluhan tahun sebagai penyidik," jelasnya.
Baca juga: Tangis Air Mata Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Ruang Sidang, Mampukah Ringankan Hukuman?
Tak hanya itu, JPU juga mencurigai tidak adanya pelecehan seksual lantaran Sambo membiarkan Putri Candrawathi masih berada satu mobil dengan Yosua dari rumah Jalan Saguling menuju Duren Tiga.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Putri-candrawathi-ferdy-sambo-IPW.jpg)