Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Nilai Istri Ferdy Sambo Tak Sesali Perbuatannya

Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Tayang:
(Istimewa)
Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

TRIBUNBANTEN.COM - Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sebelumnya, JPU  terlebih dulu menimbang hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan bagi istri Ferdy Sambo tersebut.

Hal memberatkan yakni perbuatan Putri Candrawathi berakibat pada hilangnya nyawa Brigadir J dan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

"Hal memberatkan. perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Selain itu terdakwa juga dinilai berbelit-belit dalam memberi keterangan di persidangan dan tidak mengakui serta menyesali perbuatannya.

Baca juga: Tidak Ganti Baju hingga Visum, Ini 9 Hal Dasar JPU Sebut Putri Candrawathi Selingkuh dengan Yosua

Perbuatan Putri Candrawathi juga dipandang menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya," ujarnya.

Sedangkan hal yang meringankan tuntutan. Putri Candrawathi belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama jalannya persidangan.

"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan dalam persidangan," ucap jaksa.

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan mata berkaca-kaca menahan tangis, mencoba menitipkan empat anak mereka ke tangan orang-orang kepercayaannya
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan mata berkaca-kaca menahan tangis, mencoba menitipkan empat anak mereka ke tangan orang-orang kepercayaannya (Kloase/Tribunnews.com)

Baca juga: Jaksa Simpulkan Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J di Magelang: Tak Ada Pelecehan Seksual

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum telah lebih dulu menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup, serta Ricky Rizal dan Kuat Maruf dengan hukuman 8 tahun penjara.

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved