Tangis Ibunda Brigadir J, Kecewa Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara: 'Tidak Ada Keadilan'
Istri Ferdy Sambo dinilai JPU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
TRIBUNBANTEN.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Atas tuntutan jaksa terhadap Putri Candrawathi, Rosti Simanjutak, ibunda Brigadir J merasa sangat terpukul.
Menurut Rosti Simanjutak, Putri Candrawathi adalah dalang dari pembunuhan Brigadir J.

Ia tak menyangka bahwa Putri Candrawathi hanya dituntut 8 tahun penjara, padahal menurutnya Putri sebagai dalang dibalik pembunuhan anaknya ini.
Sambil terisak tangis dengan suara terbata-bata dia menyampaikan kekecewaannya kepada jaksa.
Baca juga: Jaksa Sebut Janggal Brigadir J Lecehkan Putri Candrawathi, Beberkan Dua Alasan Ini
"Sangat merasa kecewa, anak kami dibunuh dengan sadis tapi tuntutan Putri hanya 8 tahun, tidak ada keadilan untuk masyarakat kecil seperti kami," ucapnya sambil mengusap air mata.
Sementara itu Ayah Brigadir Yosua mengaku sangat kecewa karena tuntutan sangat jauh dari harapan keluarga.
"Ini tentu jauh dari harapan kita, Karena pasal 340 itu maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun, Tapi ternyata tuntutan jaksa hanya 8 tahun penjara," jelasnya.
Pada sidang tuntutan hari ini, JPU Kejari Jakarta Selatan menuntut Putri Candrawathi selama 8 tahun penjara.
Istri Ferdy Sambo itu dinilai jaksa penuntut umum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa dalam persidangan.
JPU selanjutnya menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun,“ ujar JPU.
Tepat setelah jaksa menyatakan tuntutannya, pengunjung bersorak tanda tidak setuju tuntutan tersebut.
Hakim mengingatkan pengunjung bersikap sopan menghormati pengadilan.
(TribunJambi.com/Danang Noprianto)
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Ibu Brigadir Yosua Terpukul Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun, Sebut Putri Penyebab Pembunuhan
Rekam Jejak Dwi Hartono, Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN Dikenal Dermawan, Pernah Nyalon Jadi Bupati |
![]() |
---|
Menguak Motif Dwi Hartono Habisi Kacab Bank BUMN di Cempaka Putih hingga Polisi Tangkap 15 Orang |
![]() |
---|
Selain Bimbel, Dwi Hartono Pembunuh Ilham Kacab Bank BUMN Diduga Kelola Banyak Yayasan |
![]() |
---|
Sosok Pengusaha Dalang Pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih: Pernah Hibahkan Ambulans ke Desa di Jambi |
![]() |
---|
Detik-detik Penculikan Kepala Cabang Bank Ilham Pradipta Terekam CCTV, Disergap di Parkiran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.