Duel Kakak vs Adik di Serang Banten Berujung Maut, Korban Dibunuh saat Tenggak Miras
Duel kakak vs adik di Kota Serang, Banten, berakhir tragis. Sang kakak tewas ditusuk adiknya sendiri saat menenggak miras.
Ringkasan Berita:
- Perkelahian antara kakak dan adik tiri berujung maut setelah sang adik menusuk kakaknya yang sedang mabuk minuman keras.
- Peristiwa tragis itu terjadi di Kampung Sepang Susukan, Kelurahan Serang, Kota Serang, pada Sabtu (11/10/2025) malam
- Pertikaian bermula dari rasa sakit hati pelaku terhadap kakak tirinya yang kerap menghina dan menantangnya saat mabuk.
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Tragedi berdarah terjadi di Kota Serang, Banten. Perkelahian antara kakak dan adik tiri berujung maut setelah sang adik menusuk kakaknya yang sedang mabuk minuman keras.
Peristiwa tragis itu terjadi di Kampung Sepang Susukan, Kelurahan Serang, Kota Serang, pada Sabtu (11/10/2025) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Korban berinisial EP (33) tewas dengan luka tusukan di bagian leher dan perut. Sedangkan pelaku yang tak lain adiknya sendiri, CC (28), turut mengalami luka dan kini ditahan pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan, menjelaskan bahwa pertikaian bermula dari rasa sakit hati pelaku terhadap kakak tirinya yang kerap menghina dan menantangnya saat mabuk.
Baca juga: Pemprov Banten Targetkan Penanganan Radiasi Cesium-137 di Cikande Selesai Dua Bulan
"Kejadiannya Sabtu malam kemarin, di dalam rumah. Pelaku yang melihat kakak tirinya di kamar langsung menganiaya korban menggunakan sebilah senjata tajam," kata Alfano dikutip dari Kompas.com, Senin (13/10/2025).
Alfano mengatakan, peristiwa pembunuhan berawal pada Jumat (10/10/2025) pukul 20.00 WIB, ketika terjadi percekcokan antara kakak dan adik.
Korban yang dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras ini memukul tersangka, lalu mengajak untuk berantam satu lawan satu.
Aksinya itu menjadi puncak emosi CC karena sering dimaki atau tidak akur. Keesokan harinya, Sabtu (11/10/2025) pukul 11.00 WIB, CC merencanakan pembunuhan dengan membeli pisau di toko perabotan.
"Pelaku membeli pisau di toko perabotan untuk dipersiapkan melakukan penusukan terhadap korban," ujar Alfano.
Setelah mempersiapkan diri, CC kemudian mendatangi kamar korban yang saat itu sedang minum minuman keras (miras).
Pelaku pun masuk ke dalam kamar dengan memegang pisau, lalu saat korban lengah, pelaku menusukkan pisau ke korban.
Saat itu, korban berusaha lari mengambil pisau dari dapur untuk melawan pelaku.
Namun, akibat luka tusukan di leher dan perut, korban lemas dan jatuh terlungkup, dan dinyatakan meninggal dunia.
Pelaku diamankan warga, lalu diserahkan ke pihak kepolisian untuk mendapatkan perawatan medis dan penyidikan.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini masih dalam perawatan karena mengalami luka sayatan," sebut Alfano.
Alfano menambahkan, tersangka untuk sementara dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana.
"Pasal 340 karena dia (tersangka) sempat membeli pisau dulu, tetapi nanti kami lihat petunjuk apakah ada pasal lain," ucap dia.
Pemprov Banten Targetkan Penanganan Radiasi Cesium-137 di Cikande Selesai Dua Bulan |
![]() |
---|
Pemkot Serang Gencar Data Bangunan Tak Berizin, Targetkan Tambah PAD Lewat PBG |
![]() |
---|
Pemkot Serang Siapkan Perwal Wajibkan Perusahaan Serap 80 Persen Tenaga Kerja Lokal |
![]() |
---|
KLH Larang Incinerator, DLH Kota Serang Siapkan Program TPS3R untuk Atasi Sampah |
![]() |
---|
Jadwal Pemeliharaan Listrik di Serang-Banten, Mulai Tanggal 13-17 Oktober 2025: Cek Lokasi Terdampak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.