Bawaslu Lebak Buka Rekrutmen Panwaslu Desa dan Kelurahan, Ini Syarat, Tugas dan Fungsinya

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak saat ini tengah membuka rekrutmen Panwaslu Desa dan Kelurahan (PKD) untuk Pemilu 2024.

Penulis: Nurandi | Editor: Abdul Rosid
Instagram @kpu_ri
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak saat ini tengah membuka rekrutmen Panwaslu Desa dan Kelurahan (PKD) untuk Pemilu 2024. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Nurandi

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak saat ini tengah membuka rekrutmen Panwaslu Desa dan Kelurahan (PKD) untuk Pemilu 2024.

Pembukaan pendaftaran PKD di Bawaslu Lebak dimulai sejak tanggal 14-19 Januari 2023 yang dilaksanakan di masing-masing Kantor Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).

Diketahui total akan ada 345 orang yang direkrut untuk menjadi PKD Pemilu 2024.

Baca juga: Bawaslu Kota Cilegon Segera Buka Pendaftaran Panwaslu Kelurahan atau Desa Pemilu 2024

Koordinator Divisi SDM Bawaslu Lebak Deni Wahyudin mengatakan, pendaftar akan mengikuti tahapan-tahapan yang kemudian selanjutnya akan dilantik.

"Untuk pendaftaran hari terakhir, dan selanjutnya pendaftar akan mengikuti tes wawancara, lalu kemudian dilantik pada bulan Februari," katanya saat dihubungi TribunBanten.com, Kamis (19/1/2023).

Tahapan proses perekrutan Panwaslu desa dan kelurahan diantaranya, pengumuman 9-13 Januari, pendaftaran 14-19 Januari, pengumuman lulus administrasi 28 Januari, tes wawancara 31 Januari sampai 2 Februari, pengumuman kelulusan 4 Februari dan pelantikan 5-6 Februari.

Saat ini masing-masing Panwascam akan merekap jumlah pendaftar, yang kemudian akan mengikuti tahap wawancara.

Deni menjelaskan tugas Panwaslu desa dan kelurahan bertugas mengawasi setiap pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah masing-masing.

Baca juga: Pemprov Banten Upayakan Lahan Milik Pemkot Serang Bekas Iwak Banten Dibangun Gedung Bawaslu

"Jadi disini tugasnya mencegah dan menindak terhadap pelanggaran pemilu, mencegah praktik politik uang termasuk hingga memastikan netralitas pihak-pihak yang dilarang ikut dalam kampanye," ujarnya.

Dirinya melanjutkan tugas dari Panwaslu desa dan kelurahan tersebut, akan segera bertugas setelah dilantik.

"Untuk tugas pertama mereka, yakni setelah dilantik adalah, yaitu mengawasi proses pemutakhiran data pemilih di desa dan kelurahan," katanya 

Panwaslu Desa dan Kelurahan juga akan mengikuti bimbingan teknis atau bimtek terlebih dahulu sebelum terjun ke lapangan.

Langkah tersebut dilakukan agar para Panwaslu desa dan kelurahan bisa menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

"Jadi arahah tersebut supaya mereka nantinya, tidak salah langkah dan bertugas sesuai dengan prosedur dan aturan yang sudah ditentukan," ucap Deni.

Baca juga: 10 Tahun Berdiri, Kantor Bawaslu Provinsi Banten Masih Ngontrak dan Selalu Berpindah Tempat

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved