Buntut Kasus Pembakaran AL Quran, Turki Panggil Duta Besar Belanda di Ankara

Turki memanggil duta besar Belanda di Ankara pada hari Selasa (24/1/2023) atas kasus pembakaran Al Quran.

Tayang:
Editor: Abdul Rosid
Via Tribunnews.com
Turki memanggil duta besar Belanda di Ankara pada hari Selasa (24/1/2023) atas kasus pembakaran Al Quran. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kasus pembakaran Al Quran yang dilakukan oleh pemimpin kelompok sayap kanan Belanda, Patriotic Europeans Against the Islamization of the West (PEGIDA) berbuntut panjang.

Saat ini Pemerintah Turki memanggil duta besar Belanda di Ankara pada hari Selasa (24/1/2023) atas kasus pembakaran Al Quran.

"Duta Besar Belanda untuk Ankara dipanggil ke Kementerian kami dan kami mengutuk dan memprotes tindakan keji dan tercela ini, dan menuntut agar Belanda tidak mengizinkan tindakan provokatif seperti itu," kata Kementerian Luar Negeri Turki dalam sebuah pernyataan.

Baca juga: Kecam Pembakaran Al-Quran di Swedia, MUI Desak Panggil Dubes Swedia di Indonesia

"Tindakan tercela ini, yang kali ini terjadi di Belanda setelah Swedia, menghina nilai-nilai suci kami dan mengandung kejahatan rasial, adalah pernyataan yang jelas bahwa Islamofobia, diskriminasi, dan xenofobia tidak mengenal batas di Eropa," tulisnya, seperti diberitakan Al Arabiya.

Penghancuran salinan Alquran di Belanda terjadi hanya beberapa hari setelah insiden pembakaran Al Quran oleh Rasmus Paludan di Swedia pada hari Sabtu (21/1/2023).

Kedua aksi ini memicu kecaman dan protes di seluruh dunia Muslim.

Kronologi Pembakaran Al Quran di Belanda

Pemimpin kelompok sayap kanan Belanda, Patriotic Europeans Against the Islamization of the West (PEGIDA), telah merobek Alquran di Belanda.

Ia mengancam akan meningkatkan situasi yang sudah tegang, menyusul insiden anti-Muslim serupa di Swedia pada Sabtu (21/1/2023) yang dilakukan oleh Rasmus Paludan.

Sebuah video yang diposting di media sosial pada hari Senin (23/1/2023) menunjukkan provokator anti-Muslim, Edwin Wagensveld merobek kitab suci Islam sebelum membakarnya.

Edwin Wagensveld ditangkap karena aksinya tersebut, seperti diberitakan TRT World.

Ia mengklaim dalam video bahwa dia mendapat izin dari kota Den Haag untuk penghancuran Alquran.

Namun, otoritas polisi setempat mengatakan hanya memberinya izin untuk tindakan protesnya, dengan syarat dia tidak membakar kitab suci umat Islam.

Baca juga: Tiga Fakta Kasus Pembakaran Al-Quran di Swedia, Bukan Peristiwa Pertama dan Pelaku Pernah di Penjara

Unggahan terpisah di akun Instagram-nya menunjukkan surat yang ditandatangani oleh Walikota Den Haag Jan van Zanen yang mengizinkannya menggunakan "benda" dalam protesnya, namun dilarang membakarnya demi keselamatan publik.

"Hak untuk memprotes dan hak untuk kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia dan kebebasan yang dilindungi secara konstitusional dan perjanjian," kata surat itu.

Namun ditambahkan pada prinsipnya membakar benda tidak diperbolehkan, karena dapat menimbulkan bahaya.

Edwin Wagensveld Bakar Al Quran

"Sebentar lagi, akan ada pendaftaran untuk aksi serupa di beberapa kota, saatnya menjawab sikap tidak hormat dari Islam dengan sikap tidak hormat," kata Edwin Wagensveld saat merobek satu halaman dari kitab suci dan meremasnya.

Dia kemudian melanjutkan untuk merobek-robek Al-Qur'an, melempar halaman-halaman ke lantai.

"Setelah makan enak dan minum bersama kelompok kami, saatnya untuk membakar sisa-sisa Al-Qur'an," lanjutnya.

Klip video kemudian menunjukkan Alquran dan halaman-halamannya yang robek terbakar dalam api di sebuah benda yang menyerupai wajan yang diletakkan di atas lantai.

Sebelumnya, Edwin Wagensveld pernah hampir membakar Al Quran pada Oktober 2022 lalu, seperti diberitakan Daily Sabah.

Polisi Belanda telah lebih dahulu menangkapnya sebelum berhasil melakukan aksinya saat unjuk rasa yang dihadiri oleh sekelompok kecil pendukung Pegida di Rotterdam.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Protes Pembakaran Al Quran di Belanda, Turki Panggil Duta Besar Belanda di Ankara

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved