Kemenkumham Banten

APOA-Jawara Diluncurkan Kemenkumham Banten, Permudah Pendataan Orang Asing yang Menginap di Hotel

Demi terciptanya kedaulatan dan keamanan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia

dokumentasi Kanwil Kemenkumham Banten
Peluncuran APOA-Jawara ditandai dengan penekanan tombol sirine yang dilakukan Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto bersama Kadiv Keimigrasian Ujo Sujoto dan Kepala Kanim Kelas I Non TPI Tangerang Rakha Sukma Purnama, Kamis (26/1/2023). 

TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Pendataan terhadap orang asing yang menginap di penginapan dan di hotel-hotel di Banten akan lebih mudah melalui Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA-Jawara).

Kanwil Kemenkumham Banten meluncurkan APOA-Jawara di Kanim Kelas I Non-TPI Tangerang, Kamis (26/1/2023).

Peluncuran aplikasi tersebut ditandai dengan penekanan tombol sirine yang dilakukan Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto bersama Kadiv Keimigrasian Ujo Sujoto dan Kepala Kanim Kelas I Non TPI Tangerang Rakha Sukma Purnama.

Baca juga: Hari Bhakti Ke-73 Imigrasi di Kemenkumham Banten, Sepeda Santai hingga Tabur Bunga di Makam Pahlawan

Menurut Tejo Harwanto, APOA-Jawara merujuk pada tugas dan fungsi Keimigrasian sesuai Pasal 72 Ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2021.

UU itu tentang Keimigrasian, yaitu pemilik atau pengurus penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap kepada pejabat imigrasi yang bertugas di wilayah tersebut.

"Demi terciptanya kedaulatan dan keamanan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ujar Tejo Harwanto saat peluncuran APOA-Jawara, Kamis.

Mantan Kakanwil Kemenkumham Kalsel ini berharap seluruh jajaran Kemenkumham Banten, khususnya di bidang Keimigrasian dapat terus meningkatkan kinerja dan integritas dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.

"Agar kita bersama-sama dapat mencapai tujuan organisasi," katanya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved