Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi Jadi Tersangka, Ketua BEM: Sambo Jilid Dua
Ketua BEM UI Melki Sedek Huang mengecam penetapan tersangka Muhammad Hasya Attalah yang menjadi korban kecelakaan usai ditabrak pensiunan polisi.
TRIBUNBANTEN.COM - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) Melki Sedek Huang mengecam penetapan tersangka Muhammad Hasya Attalah Syaputra yang menjadi korban kecelakaan usai ditabrak oleh purnawirawan Polri, AKBP Eko Setio Budi Wahono.
Melki Sedek Huang menjelaskan, penetapan tersangka terhadap korban adalah bentuk pemutarbalikan fakta serta proses hukum dianggapnya sebagai tameng kejahatan.
Bahkan, Melki, menyandingkan kasus tewasnya Muhammad Hasya Attalah bak seperti kasus Ferdy Sambo jilid II.
Baca juga: Terungkap Alasan Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi Jadi Tersangka: Lalai Berkendara
“Kami jelas mengecam penetapan tersangka untuk almarhum Hasya, teman kami sesama mahasiswa UI yang jadi korban. Bagi kami fenomena ini seperti (kasus) Sambo jilid dua.”
“Kita lagi-lagi dipertontonkan dengan aparat kepolisian yang hobi memutarbalikkan fakta dan menggunakan proses hukum untuk jadi tameng kejahatan,” katanya saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (27/1/2023).
Melki menegaskan pihaknya tidak menginginkan pemberhentian proses penyelidikan kasus tersebut.
Selain itu, lanjutnya, dia tidak menginginkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari kepolisian tanpa didasari pertimbangan yang benar dan hanya demi membebaskan AKBP Eko Setio Budi Wahono.
“Kami tidak mau lagi ada kejadian-kejadian hanya karena terduga pelaku adalah pensiunan polisi ataupun aparat kepolisian, proses hukum yang adil jadi dinomorduakan.”
“Jangan sampai SP3 itu keluar karena bertujuan membebaskan terduga pelaku dari pertanggunjawaban,” ujarnya.
Melki pun menegaskan BEM UI akan terus bersuara demi tercapainya keadilan bagi Hasya dan keluarganya.
Sebelumnya, Hasya diketahui meninggal dunia usai diduga ditabrak oleh AKBP Eko Setia Budi Wahono.
Adapun peristiwa nahas itu terjadi di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 lalu.
Ayah Hasya, Adi Syaputra membeberkan kronologi hingga anaknya harus meregang nyawa diduga akibat ditabrak tersebut.
Baca juga: Dijuluki The King of Silent, BEM UI Sebut Wapres Maruf Amin Hanya Pajangan di Sekolah
Pada saat itu, Hasya baru pulang dari acara kampusnya bersama rekan-rekannya dengan mengendarai sepeda motor masing-masing.
Di tengah perjalanan, teman Hasya bercerita korban kaget lantaran ada kendaraan yang melintas di depannya dan membuatnya menghentikan sepeda motornya secara mendadak.
“Nah itu terus kaya goyang gitu karena rem mendadak, nah terus terjatuh ke kanan kalo gak salah atau saat itu dia slip ke kanan,” tuturnya.
Kemudian, kata Adi, ada sebuah mobil yang diduga dikendarai oleh AKBP Eko langsung melindas anaknya.
Namun, ketika itu, AKBP Eko disebut tidak mau menolong Hasya untuk dibawa ke rumah sakit dan justru diurus oleh rekannya.
“Betul, sudah diminta oleh saksi yang melihat meminta tolong untuk bawa ke rumah sakit terdekat, karena perlu pertolongan pertama nggak mau dia,” tuturnya.
Namun, nyawa Hasya tidak tertolong ketika sampai di rumah sakit.
Korban Justru Ditetapkan Jadi Tersangka karena Dianggap Lalai
Seiring berjalanannya penyelidikan, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengumumkan bahwa korban ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus.
Latif mengungkapkan penetapan tersangka terhadap korban karena yang bersangkutan dianggap lalai.
“Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia. Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri,” ujar Latif pada Jumat (27/1/2023).
Selain itu, Latif juga menepis penyebab kecelakaan yang menewaskan Hasya tersebut adalah akibat AKBP Eko.
“Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri (Hasya) bukan kelalaian Pak Eko,” tuturnya.
Lebih lanjut, Latif mengungkapkan Hasya kurang hati-hati lantaran mengendarai motor dengan kecepatan kurang lebih 60 kilometer per jam.
Hal ini, katanya, menyebabkan korban mengerem mendadak saat ada kendaraan di depannya yang hendak belok ke kanan.
“Sehingga (Hasya) tergelincir dia. Ini keterangan dari si temannya (Hasya). Temannya sendiri melihat dia tergelincir sendiri,” tuturnya.
Latif menuturkan bersamaan dengan itu Eko yang mengendarai mobil Pajero berada di lajurnya, Hasya jatuh ke kanan.
"Nah Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero. Sehingga terjadilah kecelakaan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BEM UI Kecam Penetapan Tersangka Mahasiswa yang Tewas Ditabrak Pensiunan Polri: Sambo Jilid Dua
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)
Universitas Indonesia (UI)
Melki Sedek Huang
Muhammad Hasya Attalah
korban kecelakaan
Daftar 5 Kampus Masuk Kategori Merah pada Indeks Risiko Integritas Penelitian, Ada Nama Univ Terbaik |
![]() |
---|
Kecelakaan Hari Ini di Kemuning Karanganyar, Tiga Orang Tewas di Tempat, Berikut Identitas Korban |
![]() |
---|
Panduan Lengkap Pendaftaran SIMAK UI 2025: Jadwal, Syarat, Biaya, dan Cara Daftar |
![]() |
---|
Daftar Nama dan Identitas Korban Kecelakaan di Purworejo, 11 Orang Meninggal Warga Magelang |
![]() |
---|
Universitas Indonesia Gelar Konferensi Pers, Nasib Gelar Doktor Bahlil Lahadalia Diumumkan Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.