3 Hakim PN Tangerang dan 2 Hakim PT Banten Dilaporkan ke Komisi Yudisial, Diduga Langgar Kode Etik

Diduga langgar kode etik, tiga hakim di Pengadilan Negeri Tangerang dan dua hakim di Pengadilan Tinggi Banten dilaporkan ke Komisi Yudisial

Editor: Siti Nurul Hamidah
IST
Diduga langgar kode etik dan perilaku hakim,  tiga hakim di Pengadilan Negeri Tangerang dan dua hakim di Pengadilan Tinggi Banten dilaporkan ke Komisi Yudisial oleh tim kuasa hukum Ester Silooy 

TRIBUNBANTEN.COM -  Diduga langgar kode etik dan perilaku hakim, tiga hakim di Pengadilan Negeri Tangerang dan dua hakim di Pengadilan Tinggi Banten dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).

Tiga hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang dilaporkan ke Komisi Yudisial berinisial LK , HH,  dan RS.

Sedangkan dua hakim Pengadilan Tinggi Banten yang dilaporkan ke Komisi Yudisial berinisial RD dan VS.

Kelima hakim tersebut dilaporkan buntut dari pernilaian ketidakberimbangan penyelesaian sengketa ruko Tangerang di Pengadilan.

Hakim-hakim tersebut dinilai tidak adil dan adanya keberpihakan kepada penggugat dalam sengketa ruko tersebut.

Sehingga kelima hakim tersebut diduga kuat melanggar kode etik dan perilaku hakim, yakni patut diduga tidak menjalankan asas dan ketentuan yang menjadi patokan bagi hakim dalam memutuskan suatu perkara.

"Kedatangan kami ke Komisi Yudisial ini untuk mengadukan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim di PN Tangerang dan PT Banten," ujar advokat Julius Ferdinandus selaku tim kuasa hukum Ester Silooy yang bersengkata dalam perkara sengketa  ruko di Tangerang, kepada awak media, Jumat (27/1/2023) 

Julius merasa perilaku dan sikap para hakim yang dilaporkannya itu diduga kuat tidak sportif dan tidak berimbang dalam menjalankan tugasnya.

Baca juga: Diperiksa Jadi Saksi Dugaan Suap Hakim Agung, Hercules Kepalkan Tangan di KPK: Mau Dihajar?

"Mereka diduga tidak objektif kepada pihak yang lain," ujarnya.

Hal itu sangat dirasakan di mana selama jalannya persidangan maupun sidang lokasi perkara perdata sengketa ruko, pihak penggugat tidak mengetahui letak atau arah obyek yang disengketakan. 

"Majelis hakim kami rasakan berat sebelah, di mana banyak hal dan kesempatan lebih banyak diberikan kepada pihak lawan daripada kita," terang Julius.

Salah satu hal kecil, dicontohkan Julius, adalah ketika pihaknya memberikan pendapat di persidangan.

Baca juga: Kasus Korupsi Pajak Kendaraan di Samsat Kelapa Dua, Hakim Vonis Empat Terdakwa Lima Tahun Bui

"Ketika kita memberikan pendapat atau minta waktu selalu di sela atau dibatasi," ujar Julius.

"Sedangkan untuk pihak lawan selalu diberikan waktu yang lebih," sambungnya.

Pada persidangan di tingkat pertama Julius menyebut amat kental nuansa keberpihakan para hakim," katanya

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved