7 Suporter Persita Tangerang Jadi Tersangka, Polres Tangsel Kejar Otak Penyerangan Bus Persis Solo
Kapolres Tangerang Selatan mengatakan, tujuh suporter Persita Tangerang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelemparan bus Persis Solo.
TRIBUNBANTEN.COM - Sebanyak tujuh suporter Persita Tangerang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelemparan bus Persis Solo.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Faisal Febrianto.
Pelemparan itu terjadi di Jalan Raya Legok, Kelapa Dua, Tangerang.
"Kami masih melakukan pengembangan. Tak menutup kemungkinan akan ada pertambahan tersangka," ujarnya saat memberikan keterangan pers, di Polres Tangsel, Senin (30/1/2023).
AKBP Faisal Febrianto menambahkan, tim opsnal masih melakukan pengejaran terhadap beberapa oknum suporter Persita Tangerang.
Adapun tujuh suporter yang dijadikan tersangka seperti MR, HK, IA, FS, MFM,DH, dan GR.
Baca juga: Singgung Fanatisme Suporter, Zaki Iskandar Ungkap Kekecewaan pada Pelaku Penyerangan Bus Persis Solo
Sedangkan motif dari pelemparan batu ini, terkait belas dendam dengan Persis Solo.
Dia menambahkan, dari hasil penuturan tersangka, pada saat Persita Tangerang tandang ke Solo tahun lalu ada kegiatan sweeping dari suporter Persis Solo.
Karena itu, saat Persis Solo tandang ke Persita Tangerang dilakukan balas dendam aksi pelemparan bus Persis Solo.
Tak ada korban jiwa dalam peristiwa pelemparan bus tim Persis tersebut.
Meski begitu, tujuh tersangka dikenakan pasal 170 KUHP yaitu tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukumannya yakni lima tahun enam bulan.
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Polres Tangsel Kejar Suporter Persita Tangerang Otak Penyerangan Bus Persis Solo
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.