Selingkuh Menantu dan Mertua
Ini Alasan Suami Norma Risma Cabut Laporan di Polda Banten, Malu Aib Keluarga Terbongkar
RZ (21) mantan suami Norma Risma dikabarkan telah mengajukan permohonan pencabutan atas laporan pengaduannya ke Polda Banten.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - RZ (21) mantan suami Norma Risma dikabarkan telah mengajukan permohonan pencabutan atas laporan pengaduannya ke Polda Banten.
RZ telah mengajukan permohonan pencabutan laporan pengaduan terkait kasus tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh mantan istrinya, Norma Risma.
Di mana diketahui sebelumnya, RZ telah melaporkan Norma Risma ke Polda Banten.
Baca juga: Polda Banten Beberkan Materi Laporan Norma Risma, Apa Isinya?
Laporan pengaduan itu dibuat, karena NR telah memviralkan kasus dugaan perselingkuhan dirinya bersama ibu mertuanya.
Yang mana, RZ membantah semua tudingan yang disampaikan NR saat berada di podcast Denny Sumargo.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan bahwa Polda Banten telah menerima permohonan pencabutan pengaduan.
Permohonan itu disampaikan RZ pada Selasa 24 Januari 2023 kemarin, sekitar pukul 10.00 WIB.
"Betul kami telah menerima permohonan pencabutan pengaduan Nomor LR/01/I/RES.2.5/Ditreskrimsus, tentang tindak pidana ITE pencemaran nama baik melalui media Elektronik," ujarnya kepada awak media, Senin (30/1/2023).
Didik mengatakan bahwa alasan pencabutan pengaduan yang dilakukan RZ terhadap NR.
Hal itu dilakukan atas dasar persetujuan keluarga besar RZ.
"Karena ini menyangkut aib keluarga, serta menyangkut nama baik Individu RZ," terangnya.
Disampaikan Didik, sampai saat ini pihak penyidik masih memproses permohonan pencabutan pengaduan tersebut.
Menurutnya, dengan adanya permohonan pencabutan pengaduan atas perkara tersebut.
Baca juga: Terungkap Alasan Norma Risma Laporkan Mantan Suami dan Ibu Kandung, Ternyata Menginginkan Hal Ini
Pihak penyidik saat ini masih dalam proses penghentian penyelidikan.
Bahkan RZ juga telah membuat surat pencabutan atas kuasa khusus Nomor 750/ADV_J&P/XII/2023 Tanggal 23 Desember 2022.
"Tentang penanganan Pidana Laporan Informasi Nomor :R/LI/01/RES.2.5/Ditreskrimum tanggal 2 Januari 2023 Polda Banten," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/RZ-suami-Norma-Risma-ada.jpg)