Kriteria dan Syarat Utama untuk Mendapatkan Bantuan Alat Mesin Pertanian di Banten

Berikut ini kriteria dan syarat utama kelompok tani yang bisa mengajukan bantuan alat dan mesin pertanian di Provinsi Banten

Tayang:
Penulis: Vega Dhini | Editor: Vega Dhini
TribunBanten.com/Ade Feri Anggriawan
Momen saat petani di Kabupaten Serang panen padi. Bantuan alat dan mesin pertanian (Alsintan) adalah program pemerintah atau pihak terkait untuk memberikan peralatan dan mesin guna mengoptimalkan produksi, meningkatkan efisiensi kerja, serta meringankan biaya operasional petani. 

TRIBUNBANTEN.COM - Untuk mendukung produktivitas petani, pemerintah memberikan bantuan khusus yaitu berupa alat dan mesin pertanian.

Bantuan alat dan mesin pertanian (Alsintan) adalah program pemerintah atau pihak terkait untuk memberikan peralatan dan mesin guna mengoptimalkan produksi, meningkatkan efisiensi kerja, serta meringankan biaya operasional petani.

Tujuan dari bantuan alat dan mesin pertanian adalah terlaksananya penyaluran alsintan yang dikelola melalui Brigade alsintan di institusi pemerintah untuk mendukung pencapaian swasembada pangan terutama Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Peternakan melalui program optimalisasi pengelolaan Lahan Rawa dan program pengembangan pertanian lainnya.

Bagi petani di Provinsi Banten yang ingin bertani dengan lebih efisien dan hasil panen semakin maksimal, bisa memanfaatkan program Alsintan ini.

Pemerintah Provinsi Banten memiliki program bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) untuk kelompok tani yang memenuhi kriteria.

Bantuan ini untuk mendukung produktivitas pertanian di Banten sebagai penunjang sarana produksi benih yang disalurkan melalui Dinas Pertanian Provinsi Banten.

Dikutip dari bantenprov.go.id, sasaran penerima bantuan Alsintan adalah kelompok tani, kelompok UPJA (Usaha Pelayanan Jasa Alsintan), dan kelompok wanita tani.

Berikut ini kriteria dan syarat utama kelompok tani yang bisa mengajukan bantuan alat dan mesin pertanian di Provinsi Banten seperti dirangkum dari Instagram resmi Dinas Pertanian Provinsi Banten.

Kriteria dan Syarat Utama

- Prioritas luas lahan lebih dari 10 hektar dan lokasi bisa dilalui alat

- Status pengurus bukan ASN/aparatur/pegawai desa

- Belum pernah menerima bantuan serupa dalam dua tahun terakhir

- Terdaftar resmi di SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian)

- Bersedia mengelola, merawat, dan bertanggung jawab penuh atas alat

Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL) penerima bantuan Alsintan ditetapkan oleh Dinas lingkup Pertanian Kabupaten/Kota.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved