Izin Pertandingan Persita Tangerang di Stadion Indomilk Arena akan Dievaluasi Kepolisian

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Faisal Febrianto mengatakan, izin pertandingan Persita Tangerang di Stadion Indomilk Arena, akan dievaluasi.

Editor: Ahmad Haris
Kolase TribunBanten.com/TribunTangerang.com/Net
Sebanyak tujuh suporter Persita Tangerang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelemparan batu ke bus Persis Solo. Kapolres Tangerang Selatan AKBP Faisal Febrianto mengatakan, izin pertandingan Persita Tangerang di Stadion Indomilk Arena, akan dievaluasi. 

TRIBUNBANTEN.COM - Buntut adanya aksi pelemparan batu ke bus Persis Solo, oleh oknum suporter Persita Tangerang pada Sabtu (28/1/2023), izin pertandingan Persita Tangerang di Stadion Indomilk Arena, akan dievaluasi.

Hal itu diutarakan langsung oleh Kapolres Tangerang Selatan AKBP Faisal Febrianto.

"Itu akan menjadi evaluasi kami ke depannya, apakah akan layak diadakan di wilayah kita di Tangerang. Kalau memang tidak layak kami sarankan dilakukan di luar wilayah kita," ujarnya saat memberikan keterangan pers di Polres Tangerang Selatan, Senin (30/1/2023).

AKBP Faisal Febrianto menjelaskan, sudah ada tujuh tersangka pelemparan

batu yang ditetapkan sebagai tersangka. Tujuh orang itu merupakan suporter Persita Tangerang.

Adapun inisial para pelaku pelemparan itu yakni MR, HK, IA, FS, MFM, DH dan GR. Dan, motif pelemparan itu disinyalir balas dendam dari suporter Persita.

"Dari penuturan tersangka, pada waktu Persita main tandang ke Solo tahun lalu, ada kegiatan yang menurut keterangan dari oknum suporter Persita tersebut merupakan sweeping dari suporter Persis Solo," katanya.

"Sehingga saat Persis Solo tandang ke Persita dilakukan pembalasan berupa aksi pelemparan terhadap bis ofisial ataupun pemain Persis Solo," tambahnya.

Baca juga: Ada Dendam di Balik Penyerangan Suporter Persita Tangerang ke Bus Tim Persis Solo

Lebih lanjut, ia bilang tidak ada korban jiwa dalam peristiwa pelemparan bus Persis Solo tersebut.

Akan tetapi, tujuh tersangka itu dikenakan pasal 170 KUHP yakni tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman lima tahun enam bulan.

Pelaku bertambah

Tidak hanya itu, AKBP Faisal Febrianto bilang sudah menetapkan tujuh tersangka atas peristiwa pelemparan bus Persis Solo di Jalan Raya Legok, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

"Kami masih melakukan pengembangan. Tak menutup kemungkinan akan ada pertambahan tersangka," kata Faisal Febrianto saat konferensi pers di Polres Tangsel, Senin (30/1/2023).

"Karena sampai saat ini, tim opsnal masih melakukan pengejaran terhadap beberapa oknum suporter Persita tersebut," ujarnya lagi.

Saat ini, sebanyak tujuh pelaku pelemparan bus Persis Solo di Kabupaten Tangerang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved