Mahkamah Konstitusi Tolak Legalkan Pernikahan Beda Agama: 'Ini Soal Perkawinan yang Sah'

Mahkamah Konstitusi (MK) tolak legalkan pernikahan beda agama yang digugat oleh seorang pria bernama E. Ramos Petege

Editor: Siti Nurul Hamidah
Tribunnews.com/Istimewa
Ilustrasi: Mahkamah Konstitusi (MK) tolak legalkan pernikahan beda agama yang digugat oleh seorang pria bernama E. Ramos Petege dan terdaftar dengan nomor perkara 71/PUU-XX/2022 

TRIBUNBANTEN.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) tolak legalkan pernikahan beda agama yang digugat oleh seorang pria bernama E. Ramos Petege dan terdaftar dengan nomor perkara 71/PUU-XX/2022.

Ramos menggugat UU Perkawinan yang mewajibkan pernikahan dilakukan oleh umat yang memeluk agama yang sama.

Dalam keputusannya, gugatan E. Ramos Petege ditolak terkait ujimateri atau judicial review (JR) Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 terkait pernikahan beda agama.

"Dengan demikian permohonan pemohon tak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Selasa (31/1/2023).

Baca juga: Viral, Pernikahan Mahar Kain Kafan Terjadi di NTB: Satu Set Alat-alat untuk Jenazah

Perlu diketahui, Ramos merupakan umat Katolik asal Papua, ia mengajukan uji materi UU Perkawinan setelah gagal menikahi perempuan beragama Islam.

Pernikahan Ramos dengan kekasihnya terhalang lantaran Pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan bahwa "perkawinan dikatakan sah bila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu".

Menurut Ramos, ketentuan tersebut membuatnya kehilangan kemerdekaannya dalam memeluk agama dan kepercayaan yang dijamin oleh Pasal 29 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, karena ia mesti berpindah agama bila mau menikahi kekasihnya yang berbeda agama.

Menurut Ramos, syarat sah suatu perkawinan yang diatur dalam UU Nomor 1/1974 memberikan ruang seluas-luasnya bagi hukum agama dan kepercayaan dalam menafsirkan sahnya suatu perkawinan.

Namun, UU tidak memberikan pengaturan jika perkawinan tersebut dilaksanakan oleh mereka yang memiliki keyakinan dan agama yang berbeda.

Baca juga: PN Tangerang Bantah Sahkan Pernikahan Beda Agama, Sebut Keduanya Telah Menikah Resmi di Singapura

"Ketidakpastian tersebut secara aktual telah melanggar hak-hak konstitusional yang dimiliki pemohon, sehingga tidak dapat melangsungkan perkawinan karena adanya intervensi oleh golongan yang diakomodasi negara," kata Ramos Petege dalam gugatan yang diajukan ke MK.

Merespons gugatan itu, MK memandang pokok permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Hakim MK Wahiduddin Adams mengatakan, ketentuan Pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan bukan berarti menghambat atau menghalangi kebebasan setiap orang untuk memilih agama dan kepercayaannya.

"Kaidah pengaturan dalam norma Pasal 2 Ayat (1) adalah perihal perkawinan yang sah menurut agama dan kepercayaan, bukan mengenai hak untuk memilih agama dan kepercayaan," ujarnya.

Baca juga: Rizky Febian Akui Tak Masalah Pacaran Beda Agama dengan Mahalini: Aku Rasa Nanti juga Ada Jalannya

 

Wahiduddin menegaskan, pilihan untuk memeluk agama dan kepercayaan tetap menjadi hak masing-masing orang untuk memilih, menganut, dan meyakininya, sebagaimana dijamin Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945.

Selain itu, MK juga menilai bahwa tidak ada perubahan keadaan dan kondisi atau perkembangan baru terkait persoalan konstitusionalitas keabsahan dan pencatatan perkawinan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved