Narkoba yang Dikendalikan Mantan Kapolda Banten Teddy Minahasa Dijual Rp 400 Juta Per Kilogram

Sabu yang diserahkan AKBP Dody Prawiranegara kepada Linda Pujiastuti alias Anita atas perintah Irjen Teddy Minahasa dijual seharga Rp 400 juta/Kg.

Editor: Ahmad Haris
istimewa
Irjen Teddy Minahasa. Narkoba jenis sabu-sabu yang diserahkan AKBP Dody Prawiranegara kepada Linda Pujiastuti alias Anita atas perintah Irjen Teddy Minahasa dijual seharga Rp 400 juta per kilogram. 

Kadiv Propam Irjen Syahardiantono pun diminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjemput Teddy untuk diperiksa.

Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para tersangka kemudian ditahan di rumah tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa: Narkoba yang Dikendalikan Teddy Minahasa Dijual Rp 400 Juta Per Kilogram"

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved