Sejumlah Hatersnya Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Rizky Billar Merasa Bersyukur
Sejumlah haters yang dilaporkan Rizky Billar ke polisi kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
TRIBUNBANTEN.COM - Sejumlah haters yang dilaporkan Rizky Billar ke polisi kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Rizky Billar pun merasa bersyukur mendengar penetapan tersangka oleh pihak kepolisian kepada haters yang telah mengancamnya itu.
"Ya bersyukur karena memang benar-benar materi yang utama," kata pengacara Billar, Sadrakh Seskoadi di Polda Metro Jaya, Kamis (2/2/2023).
Selain itu, Rizky Billar tak lupa mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah bergerak cepat dalam laporan kasus dugaan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang ia ajukan pada 10 Januari 2023 silam.
"Jadi dari klien kami berterimakasih kepada pihak penyidik karena sudah melakukan proses ini dengan cepat," tutur Sadrakh.
Baca juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Bakal Kembali Ngonten di YouTube, Minta Leslar Lovers Sabar Menunggu
Psikologi Rizki Billar Sempat Terganggu
Kemudian, Sadrakh mengatakan kondisi Billar sempat terganggu setelah mendapat komentar pedas yang terus tertuju kepada dirinya dan keluarga.
"Saat ini klien kami secara psikologis masih bisa baik-baik aja. Emang terganggu karena adanya hal ini," pungkas Sadrakh Seskoadi.
Billar merasa haters yang telah mencemari nama baiknya itu sudah kelewat batas normal.
Dimana dirinya merasa tak nyaman dengan tudingan miring yang terus menyudutkan namanya dan keluarga.
"Seperti yang saya sampaikan, bahwa memang ini sudah diluar batasan yang dapat diterima."
"Statement-statement yang disampaikan di media sosial tersebut. Itu yang membuat Billar Lesti keluarga besar," tutur Sadrakh.

Baca juga: Rizky Billar Terus Singgung KDRT Viral, Pelesetkan Nama Sang Istri jadi Lesti Kebanting: Candaan
Jumlah Haters yang Dilaporkan Rizky Billar yang Jadi Tersangka Lebih Dari Satu
Diketahui Rizky Billar sempat melaporkan beberapa haters yang mengancam dirinya ke Polda Metro Jaya.
"Iya, sudah (naik statusnya). Iya (jadi tersangka)," kata Sadrakh Seskoadi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (2/2/2023).
Dalam penetapan tersangka tersebut Sadrakh belum bisa membeberkan lebih lanjut terkait sang pelapor yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun yang jelas penetapan tersangka dijatuhkan kepada beberapa haters.
"Tersangka apakah perempuan ataupun laki-laki akan segera kita informasikan secapatnya dalam 1 x 24 jam ya. Kita akan segera rilis," tutur Sadrakh.
"Beberapa (tersangka)," lanjutnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kabid Humas Polsa Metro Jaya, Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Ia mengatakan jika Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah memproses laporan suami dari Lesti Kejora tersebut dan telah menentukan penetapan tersangka.
"Dalam hal ini adanya suatu proses yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait laporan saudara RB," terang Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Kemudian laporan Rizky Billar sampai saat ini masih terus berproses.
"Mekanisme ini sudah berproses, sekarang kita lihat prosesnya. Untuk saat ini kita tunggu dari penyidik, masih diproses," jelasnya.
Baca juga: Respons Lesti Kejora dengar Rizky Billar Ubah Namanya Jadi Lesti Kebanting: Sayang, Nggak Ganti!
Lebih lanjut mengenai perkembangan kasus UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) tersebut polisi dalam waktu dekat akan merilis perkara tersebut.
"Kita tunggu penyidik, artinya proses ini berjalan baik. Namun rilis ini nanti akan kami sampaikan bersama bagaimana hasilnya," pungkasnya.
Diketahui jika laporan Rizky Billar teregistrasi dalam nomor LP/B/154/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Laporan tersebut masuk pada 10 Januari 2023.
Dimana Billar merasa geram karena para haters mengancam dirinya melalui media sosial.
"Arahnya lebih kepada ancaman kekerasan. Ada beberapa akun yang saya belum bisa sampaikan saat ini, karena memang ini menyangkut proses penyelidikan. Kita sama-sama saling jaga saja," kata Sadrakh di Kawasan Srengseng, Jakarta Barat, Jumat (20/1/2023).
Para haters tersebut terancam dikenakan Pasal 29 UU ITE tentang mengatur perbuatan teror online yang dilarang dengan ancaman pidana kurang lebih empat tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rizky Billar Bersyukur Dengar Kabar Haters yang Dilaporkan Ditetapkan Sebagai Tersangka
Roy Suryo akan Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Kasus Ijazah Jokowi Besok |
![]() |
---|
35 Ucapan Hari Nyamuk Sedunia 20 Agustus 2025, Cocok Dibagikan ke Media Sosial |
![]() |
---|
45 Ucapan Hari Departemen Luar Negeri Indonesia 19 Agustus 2025, Cocok Jadi Status WA dan Facebook |
![]() |
---|
15 Pantun Hari Pramuka 14 Agustus 2025, Cocok untuk Update Status |
![]() |
---|
PROFIL Abraham Samad, Eks Ketua KPK Ngaku Dikriminalisasi di Kasus Ijazah Palsu Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.