Kemenkumham Banten
Tim Pembangunan Zona Integritas Kemenkumham Banten Ditetapkan, Jajaran Dibagi 6 Area Perubahan
Tim ini akan melaksanakan hal-hal yang mendukung keberhasilan pembangunan zona integritas.
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kanwil Kemenkumham Banten menetapkan tim kelompok kerja pembangunan zona integritas, Jumat (3/2/2023).
Penetapan tim itu setelah pelaksanaan asesmen pegawai yang dilakukan pada Rabu (1/2/2023).
Dari hasil asesmen, seluruh jajaran Kemenkumham Banten dibagi atas enam area perubahan, yaitu manajemen perubahan, penataan tata laksana, manajemen sumber daya manusia, penguatan akuntablitas kinerja, penguatan pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Baca juga: Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Banten Pimpin Konsultasi Teknis ke Balitbang Hukum dan HAM
Rapat hasil asesmen di ruang rapat utama Kemenkumham Banten diikuti Kadiv Administrasi Sri Yusfini Yusuf, Kadiv Pemasyarakatan Masjuno, Kadiv Keimigrasian Ujo Sujoto, dan Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah.
Selain itu, rapat juga diikuti Kabag Program dan Humas Agus Suryana serta Kabag Umum Irwan Rahmat Gumilar bersama jajaran.
Masjuno mengatakan penetapan tim pembangunan zona integritas harus sesuai dengan asesmen agar sesuai dengan kompetensi dan kemampuan pegawai.
"Kita jadi tahu posisi yang tepat bagi setiap jajaran," katanya.
Tim ini akan melaksanakan hal-hal yang mendukung keberhasilan pembangunan zona integritas.
Baca juga: Begitu Tiba di Kantor Imigrasi Serang, Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Langsung Cek Pelayanan
Yaitu berkoordinasi dan konsultasi dengan pihak terkait untuk kelancaran tugas, dan melaporkan pelaksanaan tugas sebagai Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas kepada kepala kantor wilayah.
Di samping itu, juga melakukan pembinaan, pendampingan, monitoring dan evaluasi Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM pada satuan kerja di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Banten.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.