Polisi Bongkar Kasus Pornografi Internasional dengan Untung Triliunan Rupiah

lisi mengungkap kasus pornografi internasional yang menggunakan aplikasi online bernama Bling2.

Editor: Ahmad Haris
Tribunnews.com
Dittipidum Bareskrim Polri membongkar aplikasi live streaming pornografi bernama Bling2 jaringan Internasional dengan menangkap 6 orang tersangka. Polisi tangkap enam orang tersangka terkait dengan kasus pornografi internasional yang menggunakan aplikasi online bernama Bling2.  

TRIBUNBANTEN.COM - Bareskrim Polri mengungkap kasus pornografi internasional yang menggunakan aplikasi online bernama Bling2.

Sebanyak enam orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Mengutip Tribunnews.com, dari keenam orang tersangka tersebut, tiga di antaranya merupakan host live streamer bernama Intan Permatasari Sofyan (27), Rudi (28), dan Nani Suryani alias Risma (22).

Sementara tiga tersangka lainnya adalah Ryssen (30) sebagai pencuci uang hasil kejahatan, Aditya Adi Putra (25) sebagai pencari rekening penadah, dan Jefri alias Koh Ahsan (29) sebagai akuntan.

 

 

Pihak kepolisian mengatakan bahwa pihaknya turun tangan langsung untuk mendalami kasus pornografi internasional, yang jerat enam tersangka dan berhasil mengungkap kasus selama dua minggu.

"Kami turunkan untuk dalami apa yang terjadi Alhamdulillah kami bisa ungkap jaringan ini beserta pelaku maupun para streamer yg ada yang kita ungkap dlm waktu sekitar dua minggu," kata Djuhandani dalam konferensi pers, Jumat (3/2/2023) kemarin.

Djuhandani mengatakan bahwa aplikasi live streaming pornografi bernama Bling2 tersebut aktif dikendalikan di Kamboja dan Filipina.

Sebab itu, polisi menyebutkan bahwa jaringan ini adalah jaringan internasional.

"Selain aplikasi ini juga secara aktif dekendalikan di negara Kamboja dan negara Filipina."

"Oleh karena itu kami sampaikan bahwa jaringan ini adalah jaringan Internasional," ucapnya.

Djuhandani juga mengatakan bahwa aplikasi online itu digunakan untuk melakukan siaran pornografi atau asusila.

Di mana host live streamer akan memperlihatkan hal yang intim hingga melakukan perbuatan asusila.

"Mereka akan melakukan apa saja baik itu awal mula dengan mempertontonkan hal yang intim sampai dengan melakukan perbuatan asusila lainnya," tutur Djuhandani.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved