Mudahkan Masyarakat, Pemkab Serang Jemput Bola Pelayanan Adminduk di Pulau Panjang
Pelayanan jemput bola ini bertujuan memberikan kemudahan akses terhadap kepengurusan dokumen kependudukan
TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang melakukan pelayanan jemput bola ke Kecamatan Ampel di Pulau Panjang, Rabu (1/2/2023).
Jemput bola itu merupakan satu di antara Pemkab Serang untuk memaksimalkan dan mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk).
Pelayanan adminduk dilakukan terhadap penerbitan pembaharuan kartu keluarga, perekaman, dan pencetakan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu identitas anak (KIA), penerbitan akta kelahiran, hingga penerbitan akta kematian.
Baca juga: Pacu Kinerja Awal Tahun, Bupati Serang dan Para Pejabat Pemkab Serang Teken Pakta Integritas
"Pelayanan jemput bola di Pulau Panjang berkolaborasi dengan pemerintah desa dan kecamatan," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Abdullah, melalui rilis yang diterima TribunBanten.com, Senin (6/2/2023).
Pelayanan dokumen adminduk dilakukan tanpa diskriminasi dan profesional sesuai dengan amanat UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
“Pelayanan jemput bola ini bertujuan memberikan kemudahan akses terhadap kepengurusan dokumen kependudukan,” ujarnya.
Saat ini, untuk mendekatkan pelayanan adminduk, Pemkab Serang sudah memiliki 17 UPT Disdukcapil yang berada di tingkat kecamatan.
Namun, menurut Abdullah, bagi warga Pulo Panjang, tetap memerlukan akses transportasi laut untuk mendapatkan pelayanan pencatatan sipil.
Penduduk kepulauan memerlukan upaya waktu dan biaya untuk dapat hadir ke kantor UPT dan Dinas Dukcapil.
"Sehingga layanan jemput bola dapat membuka akses dan memberikan kemudahan kepada masyarakat,” katanya.
Baca juga: Pemkab Serang Antisipasi Adanya Program Luncuran di 2022
Selain itu, kata Abdullah, dilakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk sadar terhadap dokumen adminduk.
Terutama dalam hal perubahan data, baik karena berkurang atau bertambah anggota keluarga maupun kepindahan domisili.
“Termasuk jika ada peristiwa kelahiran, lahir mati, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, semua agar dilakukan penerbitan dokumen kependudukan,” ucap Abdullah.
Kabid Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Serang, Dimas Panduasa, mengatakan layanan jemput bola di Pulau Panjang mendapat perhatian atau sambutan baik dari masyarakat.
Baca juga: Pemkab Serang Launching Kartu Serang Islami, Ratu Tatu: Khusus Guru Ngaji dan Pemandi Jenazah
Banyak penduduk datang untuk mendapatkan layanan adminduk.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.