Penyelidikan Tidak Sesuai, Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI Korban Kecelakaan

Pencabutan status mahasiswa UI tersebut lantaran adanya ketidaksesuaian dalam penyelidikan oleh polisi.

Editor: Abdul Rosid
ISTIMEWA via WARTAKOTALIVE.com/Grafis TRIBUNVIDEO.com
Status tersangka Mohammad Hasya Athallah Saputra (18), mahasiswa Universitas Indonesia (UI) korban tewas kecelakaan purnawirawan Polri AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono akhirnya dicabut oleh Polda Metro Jaya. 

TRIBUNBANTEN.COM - Status tersangka Mohammad Hasya Athallah Saputra (18), mahasiswa Universitas Indonesia (UI) korban tewas kecelakaan purnawirawan Polri AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono akhirnya dicabut oleh Polda Metro Jaya.

Pencabutan status mahasiswa UI tersebut lantaran adanya ketidaksesuaian dalam penyelidikan oleh polisi.

Atas dasar itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan permintaan maaf.

Baca juga: Kasus Mahasiswa UI Ditabrak Pensiunan Polisi, Diusulkan Rekonstruksi Ulang untuk Ungkap Fakta

Diketahui, Hasya tewas usai sepeda motornya terjatuh dan tertabrak mobil Pajero yang dikendarai si purnawirawan Polri saat perjalanan pulang dari kampus UI Depok di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, pada Kamis malam, 6 Oktober 2022.

Pihak Polda Metro Jaya semula menyatakan Hasya tewas karena kelalaiannya sendiri, bukan akibat kelalaian pensiunan anggota Polri yang menabraknya.

Karena itulah, Hasya ditetapkan sebagai tersangka meski telah meninggal dunia.

"Hasil evaluasi, menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian. Untuk itu kami PMJ menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian langkah yang kami ambil yaitu gelar perkara khusus dengan dua rekomendasi," kata Trunoyudo di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Senin (6/2/2023).

Dua rekomendasi tersebut adalah pencabutan status tersangka kepada Hasya.

Rekomendasi kedua adalah rehabilitasi nama baik almarhum dan keluarga atas kekeliruan sebelumnya.

"Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," jelas Trunoyudo di ICE BSD, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Senin (6/2/2023).

Menurut Trunoyudo, keputusan pencabutan status tersangka kepada Hasya berdasarkan PERKABA Nomor 1 Tahun 2022 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Pasal I angka 20.

Lanjutnya, pencabutan status tersangka juga merupakan hasil rekomendasi penyidik untuk melakukan rekonstruksi kejadian kecelakaan.

Makanya, Polda Metro Jaya membentuk tim Monitoring, Evaluasi, dan Analisa (MEA) melalui dua tahapan Gelar Perkara Khusus.

Hasilnya, yakni yakni pencabutan status tersangka kepada Hasya dan pemulihan nama baik korban beserta keluarganya.

"Hasil kedua adalah rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketemtuan yang berlaku," sambung Trunoyudo.

Baca juga: Tolak Hadiri Undangan Timsus Polda Metro, Keluarga Mendiang Mahasiswa UI: Tak Ada Landasan Hukum

Pencabutan status tersangka ini sekaligus mementahkan kembali pernyataan pihak Polda Metro Jaya sebelumnya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman sebelumya mengatakan, Hasya meninggal dunia karena kelalaiannya sendiri dan bukan kesalahan dari AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

Atas dasar itu, polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka. Namun, kasus ini disetop karena Hasya telah meninggal dunia.

"Jadi dia menghilangkan nyawa sendiri karena kelalaian sendiri," kata Latif, Jumat (27/1/2023).

Latif mengungkapkan, Hasya kurang hati-hati dalam mengendarai motor pada malam itu.

Menurutnya, saat itu situasi jalan sedang licin karena hujan. Sementara kendaraan Hasya melaju dengan kecepatan lebih kurang 60 Kilometer per jam.

Tiba-tiba, ada kendaraan di depan Hasya yang hendak belok ke kanan sehingga Hasya mengerem mendadak.

Hal itu menyebabkan tergelincir dan jatuh ke kanan.

Di saat yang bersamaan ada kendaraan Pajero yang dinaiki pensiunan Polri, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

Latif mempersilakan pihak keluarga Hasya mengajukan praperadilan jika tidak puas dengan hasil penyidikan yang menyatakan bahwa korban telah lalai hingga mengakibatkan kecelakaan.

Mungkin dalam proses ini kalau pihak sana belum puas, bisa mengajukan praperadilan," ujar Latif.

"Jadi ada mekanisme hukumnya tentu berdasarkan alat bukti baru yang dimiliki para pihak," tambahnya.

Tak lama setelah Hasya ditetapkan sebagai tersangka, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran membentuk tim khusus untuk mengusut kasus dugaan tabrak lari yang menewaskan mahasiswa UI tersebut.

Fadil mengatakan, tim khusus itu dibentuk atas instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan berdasarkan masukan dari berbagai elemen masyarakat.

"Sebagai Kapolda saya akan mengambil langkah yang pertama akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta," kata Fadil kepada wartawan, Senin (30/1/2023).

Fadil menjelaskan, pembentukan tim khusus melibatkan sejumlah pihak eksternal seperti pakar keselamatan transportasi, pakar hukum, ahli otomotif.

"Yang kedua dari tim internal akaan beranggotakan tim Polda Metro jaya dari Irwasda, Propam, dari Bidkum, dari Lantas dan kita sudah minta bantuan Korlantas dalam rangka pemanfaatan scientific crime investigation kecelakaan lantas," jelas dia.

"Dari fakta-fakta nanti akan kita tindaklanjuti. Semoga rasa keadilan dan kepastian hukum bisa kita peroleh di dalam langkah-langkah tersebut," tambahnya.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polda Metro Jaya Minta Maaf atas Penetapan Tersangka Mahasiswa UI Korban Tewas Purnawirawan Polri

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved