Tolak Hadiri Undangan Timsus Polda Metro, Keluarga Mendiang Mahasiswa UI: Tak Ada Landasan Hukum
Keluarga mahasiswa UI yang tewas ditabrak dan dilindas mobil AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono, menolak hadir dalam undangan Timsus Polda Metro Jaya
TRIBUNBANTEN.COM - Keluarga Hasya, mahasiswa UI yang tewas ditabrak dan dilindas mobil AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono, menolak hadir dalam undangan Tim Khusus pencari fakta Polda Metro Jaya.
Tim Khusus tersebut adalah bentukan dari Kapolda Metro Jaya untuk menindaklanjuti kasus kecelakaan mendiang Hasya. Selasa (31/1/2023).
Keluarga Hasya menilai bahwa undangan pertemuan tersebut tidak ada landasan hukum dan tidak ada jaminan melindungi mereka sebagai keluarga korban.
Diketahui, Polda Metro Jaya mengundang keluarga Muhammad Hasya Atallah Saputra dan sejumlah pihak.
Seperti Ombudsman, Komisi III DPR, hingga ahli hukum pidana untuk mengikuti pertemuan dengan timsus pencari fakta bentukan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, atas tewasnya mahasiswa UI Hasya, yang malahan menjadi tersangka.
Baca juga: Arogan, Purnawirawan Penabrak Mahasiswa UI Tantang Ayah Korban: Saya yang Lindas, Bapak Mau Apa?
Kuasa hukum keluarga Muhammad Hasya Atallah Saputra, Gita Paulina mengatakan keluarga menolak hadir dalam undangan itu karena tidak ada landasan hukum dalam pertemuan tersebut, termasuk jaminan bagi pihak keluarga sebagai korban.
"Pertemuan tanggal 31 Januari 2023 adalah pertemuan yang tidak ada landasan hukumnya, baik dalam KUHAP, peraturan Kapolri, maupun peraturan lainnya," ujar Gita Paulina, di Kantor Ombudsman RI, di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Gita mengakui pihak keluarga Hasya telah menerima undangan dari Ditlantas Polda Metro Jaya.
Namun, menurut Gita, tujuan diadakannya pertemuan tersebut tidak dijelaskan secara rinci sehingga keluarga korban enggan hadir karena bisa saja mereka menjadi pihak yang tersudut.
Meskipun kata dia pertemuan tersebut mengundang Komisi III DPR, Ketua Kompolnas, Ketua Ombudsman, Dekan FISIP UI, ahli transportasi, ahli kendaraan ATPM, hingga ahli hukum pidana.
"Suatu pertemuan yang dibuat untuk melakukan pencarian fakta adalah hal yang menurut kami tidak tepat. Karena fakta versi polisi sudah tertuang dalam SP2HP penyelidikan, SP2HP penyidikan, serta SP3 yang diterima oleh pihak keluarga Hasya yang kami sebut adalah dokumen-dokumen dari pihak kepolisian," katanya.
Kendati demikian, kata Gita, pihak keluarga Hasya tetap menghormati upaya serta inisiatif Ditlantas Polda Metro berkaitan dengan perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa UI dan berujung menjadi tersangka ini.
Baca juga: Kata Pakar Hukum Soal Kematian Mahasiswa UI Ditabrak Purnawirawan: Kepolisian Keliru Tafsir Pasal
Tapi, pihak keluarga tetap meminta agar pertemuan tersebut berdasarkan ketentuan hukum.
"Bagi kami dan keluarga, kasus Hasya bukanlah sebuah kecelakaan lalu lintas biasa, karena kasus ini sebuah contoh bagaimana sebuah laka lantas yang merenggut nyawa seorang anak manusia sekaligus telah mencederai perlindungan atas HAM," kata Gita.
"Kemudian, melanggar asas praduga tak bersalah, menurunkan martabat almarhum Hasya, merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan hukum itu sendiri, dan berpotensi menimbulkan kerusakan ketertiban umum karenanya kami tidak menghadiri undangan tersebut," paparnya.
Muhammad Hasya Atallah Saputra
AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono
Dwi Syafiera Putri
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran
Listyo Sigit Prabowo
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Kejar Pihak yang Benturkan Dirinya dengan Kapolri |
![]() |
---|
Mutasi Polri Agustus 2025 : Ini Daftar 36 Kapolda se-Indonesia, Ada Banten hingga Aceh |
![]() |
---|
Pernah Pimpin Polda di Tanah Jawara, Ini Profil Komjen Pol Rudy Heriyanto yang Digadang Jadi Kapolri |
![]() |
---|
Sosok dan Profil Komjen Pol Rudy Heriyanto yang Digadang Jadi Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit |
![]() |
---|
Kala Kapolri Jenderal Listyo Ikut Panen Raya Jagung di Bone Sulsel Bareng Menteri Pertanian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.