Status Tersangka Mendiang Mahasiswa UI Dicabut, Polda Metro Jaya Ucap Maaf: Pulihkan Nama Baik Hasya

Polda Metro Jaya mencabut status tersangka mendiang mahasiswa UI yang tewas ditabrak Pajero pensiunan polri AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono

Editor: Siti Nurul Hamidah
Instagram @hasyaath_/Dok. Pribadi via Kompas.com
Polda Metro Jaya mencabut status tersangka mendiang mahasiswa UI yang tewas ditabrak Pajero pensiunan polri AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono 

TRIBUNBANTEN.COM - Polda Metro Jaya mencabut status tersangka mendiang mahasiswa UI yang tewas ditabrak Pajero pensiunan polri AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

Selain itu, nama baik mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah Saputra akan direhabilitasi atau dipulihkan oleh Polda Metro Jaya.

Pasalnya,  tim khusus (timsus) bentukan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menemukan adanya ketidaksesuaian dalam proses penyidikan.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, saat konferensi pers di ICE BSD, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).

Baca juga: Arogan, Purnawirawan Penabrak Mahasiswa UI Tantang Ayah Korban: Saya yang Lindas, Bapak Mau Apa?

"Kedua, rehabilitasi nama baik sesuai ketentuan yang berlaku," kata Trunoyudo.

"Untuk itu, kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian langkah yang kami ambil," ujar dia.

"Hasil evaluasi, menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana yang diatur Perkap Nomor 6 tentang penyidikan tindak pidana terkait penetapan status dan tahapan lain pada pengendara," lanjutnya.

Baca juga: Tolak Hadiri Undangan Timsus Polda Metro, Keluarga Mendiang Mahasiswa UI: Tak Ada Landasan Hukum

konferensi pers kasus Muhammad Hasya Atallah
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di ICE BSD, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023) mencabut status tersangka Muhammad Hasya Atallah dan pulihkan nama baiknya

Diberitakan sebelumnya, status tersangka Muhammad Hasya Atallah Saputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas akibat kecelakaan, akhirnya dicabut.

"Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Trunoyudo.

Ia mengatakan, pencabutan status tersangka tersebut usai tim khusus menemukan adanya bukti baru dari hasil rekonstruksi ulang.

Baca juga: Fakta-fakta Hasya, Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi Namun Dijadikan Tersangka

Adapun pencabutan status tersangka itu berdasarkan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 Tahun 2022 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penerapan status tersangka serta tahapan lainnya terhadap perkara itu.

Polda Metro Jaya menggelar asistensi berupa forum yang menghadirkan tim penyidik Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya.

"Para ahli eksternal, yakni ahli hukum pidana, ahli transportasi, ahli kendaraan, dari ATPM, Kompolnas, Ombudsman juga Komisi III DPR pada Selasa 31 Januari 2023," kata dia.

Baca juga: Kata Pakar Hukum Soal Kematian Mahasiswa UI Ditabrak Purnawirawan: Kepolisian Keliru Tafsir Pasal

Seperti diketahui, Hasya tewas dalam kecelakaan yang melibatkan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, pada Oktober 2022.

Polisi kemudian menghentikan kasus kecelakaan dengan alasan tersangka, dalam hal ini (Hasya) sebagai tersangka dalam kecelakaan telah meninggal dunia.

Hal ini kemudian menimbulkan kontroversi. Polda Metro Jaya atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian melakukan reka ulang kasus tersebut.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Selain Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI Hasya, Polda Metro Pulihkan Nama Baiknya

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved