Kata Pakar Hukum Soal Kematian Mahasiswa UI Ditabrak Purnawirawan: Kepolisian Keliru Tafsir Pasal
Abdul Fickar, Pakar Hukum dari Trisakti menilai bahwa ada kejanggalan dalam tewasnya mahasiswa UI yang ditabrak pensiunan polisi AKBP Purnawirawan Eko
TRIBUNBANTEN.COM - Abdul Fickar, Pakar Hukum dari Universitas Trisakti menilai bahwa ada kejanggalan dalam kasus tewasnya mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang ditabrak pensiunan polisi AKBP Purnawirawan Eko Setia Budi Wahono.
Sebagaimana diketahui Muhammad Hasya Atallah Syaputra, mahasiswa UI yang telah tewas ditabrak dalam kecelakaan lalu lintas yang melibatkan AKBP Purnawirawan Eko Setia Budi Wahono justru ditetapkan jadi tersangka.
Posisi Muhammad Hasya Atallah Syaputra yang telah tewas seharusnya menjadi korban bukan tersangka.
Sehingga Abdul Fickar menilai bahwa telah terjadi kekeliruan dalam menafsirkan hukum. Dikutip TribunWow dari Tribunnews.
Pasalnya, orang yang sudah meninggal tak bisa ditetapkan jadi tersangka.
"Kepolisian itu keliru yang hidup itu karena kelalaiannya menyebabkan kematian orang lain. Yang sudah meninggal itu tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka karena sudah bukan subjek hukum lagi. Jadi polisi keliru itu," kata Fickar saat dikonfirmasi, Minggu (29/1/2023).
"Jika di jalan umum ada lebih dari satu orang berhadapan tabrakan maka yang hidup itu bisa dikenakan pasal 359 KUHP selain UU lalu lintas, karena kelalaiannya menyebabkan kematian orang lain. Tidak ada istilah "karena kelalaiannya menyebabkan kematian diri sendiri" itu tafsir keliru pasal 359 KUHP," tegas Fickar.
Baca juga: Fakta-fakta Hasya, Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi Namun Dijadikan Tersangka
Fickar juga menjelaskan, keluarga korban dapat melakukan tuntutan balik kepada pihak kepolisian untuk membuka kasus.
Menurut Fickar, tuntutan bisa disampakan ke Kompolnas ataupun Kapolri.
"Dengan tuntutan praperadilan, orang tua korban bisa meminta perkara dibuka lagi menyatakan penetapan tersangka terhadap korban tidak sah dan menetapkan sang penabrak yang hidup sebagai tersangka," terang Fickar.
Sebelum korban yang kini tewas dijadikan sebagai tersangka, orangtua korban mengaku pernah diajak berdamai oleh pihak kepolisian.
Ibu korban bahkan masih ingat kata-kata yang diucapkan oleh polisi saat membujuk agar berdamai dengan sang pensiunan perwira tersebut. Dikutip TribunWow dari TribunJakarta.
Informasi ini disampaikan oleh orangtua korban dalam konferensi pers di Gedung ILUNI UI di kampus UI Jalan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).
Baca juga: Jadi Tersangka, Almarhum Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Disebut Polisi Merampas Hak Orang Lain
Ibu korban, Ira menceritakan bagaimana dirinya dan sang suami pernah dibujuk untuk berdamai dengan AKBP Purn Eko.
Berdasarkan pengakuan Ira, pihak yang mengusulkan opsi damai tersebut adalah pihak kepolisian.
Universitas Indonesia
mahasiswa UI
AKBP Purnawirawan Eko Setia Budi Wahono
Universitas Trisakti
Abdul Fickar
Polres Metro Jakarta Selatan
Daftar 5 Kampus Masuk Kategori Merah pada Indeks Risiko Integritas Penelitian, Ada Nama Univ Terbaik |
![]() |
---|
Panduan Lengkap Pendaftaran SIMAK UI 2025: Jadwal, Syarat, Biaya, dan Cara Daftar |
![]() |
---|
Terungkap Motif Dokter PPDS UI yang Rekam Mahasiwi saat Mandi, Akui untuk Konsumsi Pribadi |
![]() |
---|
Dokter PPDS UI Rekam Korban saat Mandi, Kini Sudah Jadi Tersangka dan Terancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Universitas Indonesia Gelar Konferensi Pers, Nasib Gelar Doktor Bahlil Lahadalia Diumumkan Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.